Sukses

JK: Aturan Jaminan Produk Halal Bakal Segera Diteken

Wapres JK meminta agar seluruh pihak-pihak terkait dapat bersabar terkait RPP yang jadi aturan turunan dari UU tentang jaminan produk halal.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) selangkah lagi dapat diterbitkan.

Sebab, RPP tersebut tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Karena beliau (Presiden Jokowi) sudah seminggu dua minggu ini jarang ke kantor, kita paham itu. Sekiranya bisa ditandatangani Wapres, saya teken itu," kata JK saat ditemui di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).

Jusuf Kalla meminta agar seluruh pihak-pihak terkait dapat bersabar. Sebab, menurut dia, ini hanya tinggal menunggu waktu saja. Mengingat, kesibukan Presiden Jokowi yang juga menjadi calon petahana ini lebih banyak menghabiskan waktu di luar.

"Hanya karena kesibukan bapak presiden, saya kira yang karena kampanye ini harus kemana-kemana sehingga belum ditandatangani. Tinggal soal waktu saja," ujar dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kata Menteri Agama

Sebelumnya, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin memastikan, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Saat ini RPP tersebut sudah difinalisasi dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.

"Sudah di meja Bapak Presiden, tinggal menunggu tanda tangan Bapak Presiden (Jokowi)," kata Lukman, saat ditemui di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2019.

Lukman mengatakan, dalam rapat pembahasan RPP di Kementerian Sekretaris Negara (Kemsesneg) Kamis 6 Februari 2019 memang lebih banyak menyamakan persepsi dari kementerian lembaga.

Sebab, masing-masing dari kementerian lembaga perlu mengetahui substansi dari isi Peraturan Pemerintah tentang JPH itu sendiri.

"Kami perlu duduk bersama untuk melihat persoalan ini secara persepsi yang sama, karena ini melibatkan kementerian lembaga dan banyak pihak. Bahkan tidak hanya di dalam negeri maupun di luar negeri, jadi perlu kesamaan cara pandang dalam melihat apa esensi PP ini," kata Lukman.

Lukman menegaskan, dalam proses perampungan RPP sendiri sudah tidak ada lagi masalah maupun tumpang tindih dari lembaga terkait. Bahkan, seluruh kementerian lembaga sudah sepakat dan menandatangani RPP tersebut.

"Sudah tidak ada (masalah) karena seluruh menteri sudah menandatangani," imbuhnya.

 

 

3 dari 3 halaman

Sertifikasi Halal Tetap Lewat MUI

Sementara itu, untuk sertifikasi halal sendiri kata Lukman tetap melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun untuk sertifikat halah berada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Sebagai indivasi, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai turunan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal masih belum juga terbit.

Salah satu yang akan dibahas yaitu terkait BPJPH kemudian soal vaksin dan obat. Diketahui, BPJPH diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 11 Oktober 2017, dengan salah satu pokok kerjanya adalah mensertifikasi produk halal.

Dalam proses penerbitan sertifikat halal, BPJPH akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai amanat UU JPH.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.