Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi terus mengawasi pergerakan harga tiket pesawat hingga kini.
Dia masih mendengar beberapa keluhan dari masyarakat mengenai masih mahalnya harga tiket.
Menindak lanjuti hal ini, Budi Karya Sumadi meminta kepada maskapai untuk mendengar aspirasi dari masyarakat dalam penentuan harga tiket.
Advertisement
Baca Juga
Hal ini juga sesuai dengan poin pertimbangan dalam Peraturan Menteri No 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019.
"Hari-hari ini saya minta beberapa pihak untuk lakukan pengecekan tarif. Saya minta masyarakat berikan pendapat tentang tarif itu. Saya sudah mendengar tarif yang diberikan belum sesuai. Saya minta Garuda, Lion, Sriwijaya harus mendengar apa yang disampaikan masyarakat," ujar Budi di kantornya, Kamis (11/4/2019).
Namun begitu, Budi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menuntut maskapai memasang harga tiket pesawat serendah mungkin. Hal ini karena keberlangsungan industri penerbangan juga harus dijaga.
"Masyarakat juga jangan minta maskapai jual tiket terlalu murah, jual di tarif batas bawah terus, kasihan dong, saling pengertian. Saya pengen mekanisme pasar terjadi, tidak usah saya menetapkan terus," tambah Budi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Menko Luhut Masyarakat Minta Bersabar
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Padjaitan meminta masyarakat bersabar menunggu turunnya tarif tiket pesawat yang saat ini dinilai masih mahal.
Dia menilai sudah ada upaya maskapai untuk menurunkan harga jual tiketnya sehingga lebih terjangkau.
"Kita lihat dulu. Kita akan lihat setelah Pilpres. Ini kan lagi proses. Masa langsung diomongin sekarang kayak makan. Masih diproses," kata dia, di Kantornya, Jakarta, Senin, 8 April 2019.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini mengakui bahwa avtur dan biaya servis lainnya masih menjadi penyumbang besar dari biaya operasional maskapai.
Meskipun demikian, dia kembali menegaskan jika harga tiket pesawat mesti harus memerhatikan industri lain. Artinya mesti ada persaingan harga yang sehat.
"Kalau low cost fare itu memang harus ada, tapi lihat juga jangan sampai matikan industri pariwisata juga. Jangan sampai hotel-hotel ini ternyata banyak juga kurang penghuninya," tandasnya.
Â
Advertisement
Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Sulitkan Maskapai Berkembang
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai adanya penetapan tarif batas bawah tiket pesawat membuat industri penerbangan dalam negeri sulit berkembang. Pasalnya, para pelaku di industri ini tidak memiliki fleksibilitas untuk menetapkan harga yang lebih murah guna agar bisa bersaing dengan pelaku lain.
Ketua BPKN, Ardiansyah Parman mengatakan, di tengah kebutuhan akan jasa angkutan udara yang semakin besar, konsumen kini dihadapkan pada tingginya harga tiket penerbangan. Hal ini salah satunya lantaran maskapai tidak bisa fleksibel dalam menentukan harga lantaran terbentur kebijakan tarif batas bawah.
"Akses masyarakat terhadap angkutan udara, sebenarnya pengaturannya tidak hanya sebatas menetapkan tarif batas bawah dan atas. Tarif batas bawah ini menyebabkan pelaku usaha tidak memiliki fleksibilitas ketika punya kesempatan untuk memberikan harga yang lebih rendah. Kalau dia berikan harga lebih rendah, dia akan melanggar aturan," ujar dia saat berbincang denganLiputan6.com di Jakarta, Selasa 9 April 2019.
Menurut dia, sebenarnya pada saat-saat tertentu maskapai bisa saja memberikan harga tiket pesawat yang lebih murah kepada konsumen. Contohnya, saat harus mengirimkan pesawatnya dalam kondisi kosong ke tempat lain.
"Sebenarnya ada pelaku usaha sebenarnya dia kirim pesawatnya dari Jakarta ke Ujung Pandang karena harus digunakan besok pagi hari, ini harus berangkat tengah malam. Ketika dia menawarkan harga yang rendah dan konsumen harus berkorban dengan berangkat tengah malam kan bisa saja," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut Ardiansyah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebaiknya mempertimbangkan kembali kebijakan tarif batas bawah tiket pesawat.
Dengan demikian, maskapai tetap memiliki ruang untuk menentukan harga tiketnya tanpa mengurangi faktor keamanan dan keselamatan penumpang.
‎"Masalah (tarif batas bawah) dicabut atau tidak, itu kewenangan pemerintah. Tetapi intinya, untuk kepentingan nasional, untuk pertumbuhan jasa penerbangan di Indonesia, harus dipikirkan kebijakan yang out of the box agar kita bisa bersaing. Jangan sampai konsumennya sulit, nanti pelaku usaha tidak (berkembang). Kita kan masih membutuhkan jasa transportasi yang mudah, yang aksesnya murah, tetapi tidak ada tawar menawar mengenai keamanan dan keselamatan," tandas dia.
Â