Liputan6.com, Jakarta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) tercatat merugia sejak 2012. Sampai dengan tahun lalu, perseroan masih mencatat rugi sebesar USD 77,163 juta.
Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Nyoman Gede Yetna mengatakan, otoritas bursa tidak akan serta-merta melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) hanya karena perusahaan terus merugi.
Lantaran, banyak aspek yang juga mesti dipertimbangkan oleh BEI. Misalnya saja, core business (bisnis inti) dari sebuah perusahaan.
Advertisement
"Saya pastikan, pertama kita lihat pergerakan atau progress per periode. Kita bandingkan per sektor. Misal sektornya memang lagi turun karena pricing, atau kebijakan-kebijakan tertentu sehingga industrinya tidak preferable berarti kan justifikasinya ada," tutur dia di Gedung BEI, Kamis (11/4/2019).
Dia melanjutkan, aspek lain yang turut diperhitungan BEI adalah industri lain yang bergerak di sektor yang sama dengan Perseroan.
"Tapi misal peer-nya lagi naik, tapi mereka (Krakatau steel) turun, maka kita akan masuk ke hearing masing-masing board of director-nya (BOD), ini kenapa?" Jelasnya.
Kendati demikian, BEI membuka peluang untuk memanggil manajemen KRAS guna dimintai penjelasan terkait kerugian perusahaan yang berlangsung selama 7 tahun itu.
"Delisting itu kan tindakan luar biasa. Apakah ada tindakan panggilan atau obrolan, nanti saya pastikan Krakatau Steel ya," ucap dia.
Sebagai informasi, BUMN Krakatau Steel rugi pada 2012 sebesar USD 19,56 juta, 2013 sebesar USD 13,6 juta, kemudian 2014 naik menjadi USD 154,185 juta. Puncaknya terjadi 2015 yakni sebesar USD 326,514 juta.
Adapun mulai tahun 2016, KRASS menurunkan kerugian menjadi USD 180,724 juta, dan 2017 turun kembali menjadi sebesar USD 86,09 juta.
Krakatau Steel Bakal Masuk di Holding BUMN Industri Tambang
Kementerian BUMN berencana untuk masukkan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) ke dalam holding BUMN industri pertambangan yang dipimpin oleh PT Inalum (Persero).
Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, rencana ini merupakan bagian dari penguatan BUMN itu sendiri.
"Wacananya Krakatau Steel sebagai smelter besi (pabrik besi baja) memang akan ke holding industri pertambangan," kata Harry saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (2/4/2019).
Lalu, apakah lini bisnis Krakatau Steel masuk dalam industri pertambangan?
"Itu smelter, jadi hilirisasi industri pertambangan," tegas Harry.
Baca Juga
Mengenai kapan perusahaan itu akan masuk ke dalam holding BUMN industri pertambangan, Harry mengaku masih belum tahu pasti. Rencana tersebut masih dalam pembahasan.
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk secara perlahan terus memperbaiki kinerja dari tahun ke tahun. Pada 2018, telah terjadi kenaikan pendapatan bersih seiring dengan kenaikan jumlah volume penjualan.
Pendapatan bersih meningkat 20,05 persen YoY menjadi USD 1.739,54 juta, sementara volume penjualan meningkat 12,84 persen yakni sebesar 2,144,050 ton baja jika dibanding dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 1,900,075 ton.
Dengan meningkatnya pendapatan ini, rugi bersih Perseroan pada 2018 juga mengalami perbaikan sebesar 8,48 persen atau menurun menjadi USD 74,82 juta dibanding dengan tahun sebelumnya mencapai USD 81,74 juta, turun USD 6,9 juta.
Selain itu, performa perusahaan asosiasi dan joint venture juga membaik dengan ruginya menjadi USD 5,31 juta selama 2018 dari rugi USD 41,24 juta pada 2017.
Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk, Silmy Karim mengatakan, sepanjang 2018, Perseroan cukup merasakan kenaikan harga jual produk baja.
Rata-rata harga jual produk HRC meningkat 10,03 persen menjadi USD 657 per ton, CRC naik 6,72 persen menjadi USD717/ton, dan Wire Rod meningkat 15,03 persen menjadi USD 635 per ton.
"Ini adalah salah satu ciri bahwa pasar baja domestik membaik,” ujar Silmy kepada wartawan, Senin 1 April 2019.
Advertisement
Produsen Keluhkan Masuknya Baja Impor Melalui Batam
Sebelumnya, produsen baja nasional menyayangkan masuknya baja impor melalui Batam. Hal ini dinilai merugikan industri baja dalam negeri.
Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim mengatakan, baja impor bisa masuk melalui Batam lantaran tidak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping, (BMAD), khususnya untuk produk plate baja.
Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Plate (HRP) dari China, Singapura, dan Ukraina.
Menurut dia, hal ini tidak sejalan dengan Hot Rolled Explanatory Notes WTO Agreement yang menyatakan jika BMAD tetap berlaku di suatu negara termasuk di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, seperti Batam.
"Kondisi saat ini di mana dirasakan adanya perlakuan khusus terhadap wilayah Batam (dengan tidak dikenakannya BMAD) telah menjadi celah masuknya hasil produksi Batam ke wilayah Indonesia lainnya dengan harga murah yang mengakibatkan bangkrutnya industri y ang berada di luar wilayah Batam," ujar dia dalam dalam The 4th Government Task Force Team Meeting for National Steel Industry Development di Jakarta, Kamis 21 Maret 2019.
Silmy mengungkapkan, untuk mendukung industri baja dalam negeri, pemerintah perlu segera merevisi atas penjelasan pasal 14 PP Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Sehingga bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan dapat diberlakukan di wilayah Batam dan wilayah perdagangan bebas lainnya untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini: