Sukses

BPJS Ketenagakerjaan Incar Jumlah Peserta Aktif 34 Juta pada 2019

BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan layanan dan manfaat yang bisa diterima oleh para peserta jaminan sosial.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah kepesertaan aktif mencapai 34,3 juta peserta pada 2019.

Hal diiringi dengan kenaikan peningkatan layanan dan manfaat yang bisa diterima oleh para peserta jaminan sosial tersebut.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, saat ini tercatat jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta peserta. Namun yang terhitung aktif membayar iuran sebesar 30,3 juta peserta.

"Saat ini yang sudah tercatat ada 50 juta dan yang aktif masih mengiur ada 30,3 juta peserta. Alasannya ada yang sudah memasuki usia pensiun, tidak bekerja lagi, ada juga yang pindah kerja, ada yang menunggak dan sebagainya. Itu akan bergerak terus antara yang aktif dan tidak aktif," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (12/4/2019).

Sementara pada 2019, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta aktif meningkat menjadi 34,3 juta peserta atau meningkat sekitar 17 persen. Peningkatan ini memperhitungkan potensi kepesertaan yang berkurang akibat adanya peserta yang mengambil klaim jaminan hari tua (JHT).

"Sehingga faktanya saat ini banyak peserta kita yang keluar karena mengambil JHT. Sehingga kalau menambah 17 persen, kita harus menambah 2-3 kali lipat, karena kalau 5 juta, yang keluar itu berapa. Kalau tidak ada penambahan, akan terjadi pengurangan (jumlah peserta). Kita masih optimis bisa bertambah hingga 17 persen atau setara 4 juta peserta. Berarti kami harus menambah sekitar 16 juta peserta baru," ujar dia.

Meski demikian, Agus mengaku masih optimistis dengan penambahan jumlah peserta tersebut. Hal ini akan didorong oleh perbaikan layanan yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan peningkatan manfaat yang bisa didapatkan oleh para peserta.

"Caranya dengan meningkatkan manfaat, layanan, melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka menambah manfaat, meningkatkan layanan dan menambah kepesertaan," tandas dia.

 

2 dari 3 halaman

BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi Kredit 3.500 Unit Rumah dalam 2 Tahun

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi pemberian kredit perumahan sebanyak 3.500 unit melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Dalam program yang telah berjalan sejak 2017 ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan sejumlah bank sebagai penyalur kreditnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pihaknya memang terus mendorong peningkatan manfaat layanan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya melalui program MLT.‎

"Jadi BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat dasar, termasuk manfaat layanan tambahan. Ini diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih satu tahun untuk mendapatkan kredit rumah," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Dia menjelaskan, program ini tidak hanya memberikan fasilitas KPR, tetapi juga pinjaman uang muka perumahan dan pinjaman renovasi rumah.

Bahkan BPJS Ketenagakerjaan juga membantu memfasilitas pemberian kredit konstruksi bagi pengembang. Adapun bank yang diajak kerjasama dalam program ini yaitu BTN, Bank Mandiri, BNI, BRI dan BJB.

"Tetapi saya tegaskan, bukan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan kredit, tetapi bekerja sama dengan bank. Bank yang memberikan kredit kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, sumber dananya dari BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Hingga saat ini, lanjut Agus, BPJS Ketenagakerjaan dan bank mitranya telah menyalurkan kredit untuk 3.500 unit rumah.

Jumlah ini akan terus ditingkatkan agar semakin banyak para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa memiliki hunian sendiri.

"Kita memang belum banyak, ada sekitar 3.500 unit rumah dengan total dana sekitar Rp 700 miliar yang sudah kita salurkan. Ini memang banyak kendala. Karena yang menentukan adalah pihak bank. Kita harus bekerja keras untuk membenahi itu supaya tersalurkan dengan baik, tetapi semua proses juga sesuai dengan ketentuan," tandas dia.

 

3 dari 3 halaman

Luncurkan Layanan Masyarakat 175

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan contact centre baru, yaitu 175. Layanan masyarakat baru ini menggantikan Care Contact Center 1500910.

Hadir dalam peluncuran layanan masyarakat baru ini yaitu Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan pejabat lainnya.

"Selamat buat BPJS Ketenagakerjaan, dengan layanan baru yang mudah diingat ini harapannya bisa memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan atau konsultasi," terang Hanif di Balai Kartini, Rabu, 10 April 2019.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan, layanan baru ini bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan kecepatan layanan dan menangani keluhan pelanggan. 

Kini Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJS TK menjadi satu-satunya kanal informasi terintegrasi dari BPJS Ketenagakerjaan menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Indonesia. 

"Sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk terus berupaya meningkatkan layanan kepada peserta kami, dengan adanya peralihan dari nomor Contact Center yang lama, layanan pelanggan melalui Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK ini kami pastikan akan tetap berjalan normal seperti biasa," tegas Agus.

Aturan peralihan nomor layanan pelanggan ini berdasarkan Surat Penetapan dari Menkominfo RI Nomor 053/TEL.05.05/2019 tanggal 1 Maret 2019 tentang Penetapan Kode Akses Pusat Layanan Masyarakat.

"Angka 175 adalah angka yang cukup mudah untuk diingat karena hanya terdiri dari 3 digit. Kami berharap dapat terus memberikan layanan terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan selalu meningkatkan kapasitas layanan agar dapat memenuhi ekspektasi peserta," pungkas Agus.(Yas)

 

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • peserta

Video Terkini