Sukses

BKN Temukan 990 Pelanggaran Netralitas PNS

Kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan PNS terhitung sejak Januari 2018 hingga Maret 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/2016, Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia dituntut untuk netral baik dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pemilihan Calon Legislatif (Pileg) maupun pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres).

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan PNS terhitung sejak Januari 2018 hingga Maret 2019.

Berdasarkan rekapitulasi data BKN bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), 99,5 persen pelanggaran didominasi pegawai instansi daerah yang meliputi provinsi, kabupaten dan kota. Pengaduan diterima dari laman pengaduan LAPORBKN, email Humas dan media sosial (medsos).

Pelanggaran netralitas PNS ini sebagian besar dilakukan melalui medsos, mulai dari menyebarluaskan gambar pasangan calon, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu.

2 dari 3 halaman

Bukan hanya dari medsos

Selain aktivitas medsos, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk dukungan secara langsung misalnya menghadiri kampanye paslon dan kegiatan yang bersinggungan dengan partai politik paslon.

BKN sebelumnya sudah mengingatkan ASN untuk tidak memberikan dukungan kepada paslon, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 Pasal 4.

Jika melanggar, ada sanksi yang harus dihadapi. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat.

Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.

3 dari 3 halaman

3 Instansi Tunggu Proses Validasi Seleksi PPPK dari BKN

Sebanyak 314 instansi tercatat sudah menyelesaikan proses validasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dengan rincian, 238 instansi telah ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 76 instansi di antaranya siap diumumkan.

“Hasil itu diperoleh dari dashboard pengolahan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui web SSCASN per tanggal 04 April 2019 Pukul 16:35 WIB,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, mengutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (5/4/2019).

Sementara untuk tiga instansi lain, ujar Ridwan, yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu approval oleh BKN.

“Sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K Pasal 22 ayat 3 dan 6 bahwa hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K,” tambah dia.

Peserta yang dinyatakan lulus, sambung Karo Humas BKN, selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan.

“Dari tahapan pemberkasan, instansi menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta,” ujarnya.

Proses verifikasi penetapan NIP, lanjut Ridwan, dilakukan BKN dalam jangka waktu 25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi.

Selain melihat pengumuman kelulusan di laman instansi, Ridwan menyarankan untuk membantu peserta seleksi P3K 2019 Tahap I dalam melihat hasil pengumuman kelulusan, BKN menyediakan laman https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses dengan credential yang sama ketika mendaftar.

“Seluruh pelaksanaan seleksi P3K Tahap I tidak dipungut biaya. Hindari penipuan dengan melihat pengumuman resmi melalui laman informasi resmi seperti web dan media sosial instansi atau BKN,” pungkas Karo Humas BKN di akhir rilis.