Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara atau Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada Rabu, 17 April besok sebagai Hari Libur Nasional. Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dalam SE ini, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," jelasnya.
Advertisement
Baca Juga
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun menegaskan, para pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi.
"Wajib," tegas Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemenaker, Franky Watratan, kepada Liputan6.com, Selasa (16/4/2019). Menurut dia, aturan itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kesimpulannya, walaupun tetap dipekerjakan pada hari pemilu, pekerja tetap diberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya sebagai WN (Warga Negara) yang baik untuk memilih. Karena hal tersebut adalah tugas negara yg dilindungi UU," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Begini Jadwal Pencoblosan Pemilu 2019 Versi Resmi dari KPU
Beredar hoaks terkait jadwal pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung membuat penjelasan resmi terkait waktu pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu 17 April nanti.
Menurut Anggota KPU Hasyim Asy'ari, pencoblosan surat suara di TPS dilaksanakan pada Rabu, 17 April mulai 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Bila pada jam 13.00 masih terdapat antrean pemilih yang belum memilih, maka pemilih masih dapat dilayani dengan syarat sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum pukul 13.00.
BACA JUGA
"Penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai jam 13.00 setelah proses pemungutan suara selesai," kata dia, Senin (15/4/2019).
Penghitungan suara di TPS, kata dia, harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara, yakni hingga pukul 24.00 waktu setempat.
"Dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara (maksimal harus selesai pada Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat)," Hasyim memungkasi.
Advertisement
Aturan Saat Pencoblosan
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 40 ayat 1 Nomor 9 Tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan.
"Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berakhir," tertulis dalam PKPU.
Lalu, untuk menghindari kecurangan atau pemilih asing, mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini hanya bisa memberikan suara di TPS sesuai alamat tinggal. Ketersediaan suara juga dipertimbangkan.
Apabila surat suara habis, pemilih akan langsung diarahkan ke TPS terdekat. TPS ini harus satu wilayah kerja dengan panitia pemungutan suara sesuai alamat tinggal pemilih.
Jika di satu tempat tersebut juga habis, pemilih akan diarahkan ke TPS lain pada kelurahan atau desa yang sama. Setelah waktu sudah menunjukkan 13.00 WIB, waktu setempat, panitia di TPS akan mengumumkan waktu pemungutan telah habis.
Mereka masih bisa memilih melewati waktu jika sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan sudah dicatat kehadirannya oleh panitia atau petugas di TPS.
"Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir," tulis Pasal 46.