Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali gagalkan penyelundupan benih lobster ilegal. Sebanyak 246.673 ekor benih lobster berhasil diselamatkan melalui kerja sama gabungan antara Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur dan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, Keamanan Perikanan (SKIPM) Jambi, Kamis, 18 April 2019.
Penangkapan dimulai saat polisi melakukan patroli di Desa Lambur Luar, Kec. Sabak Timur, Kab. Tanjungjabung Timur pada Kamis dini hari. Polisi mendapati tiga unit mobil dengan gerak-gerik mencurigakan, namun pemilik diduga melarikan dari saat polisi hendak memeriksa mobil tersebut.
Setelah diperiksa, ditemukan benih lobster yang dikemas dalam 1.238 kantong plastik dan dimasukkan ke dalam 35 kotak styrofoam. Total nilai benih lobster, menurut Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Rina, mencapai Rp 37,5 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Rina menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) no. 56 tahun 2016, benih lobster termasuk jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, lobster berukuran di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap supaya terjaga kelestariannya,“ imbuhnya.
Benih lobster yang sudah diselamatkan kemudian dilepasliarkan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pada Jumat sore 19 April 2019. Susi berharap, tidak ada lagi penyelundupan benih lobster agar tetap lestari di perairan Indonesia.
"Semoga tidak ada lagi yang coba-coba menangkap benih lobster seperti ini ya. Biarkan bayi-bayi lobster itu tumbuh jadi remaja hingga dewasa supaya bisa berkembang biak. Kalau masih bayi begini sudah ditangkapin, nanti di mana lagi kita bisa dapat lobster? Ayo kita jaga sama-sama," pesan Susi.
* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pemerintah Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bandung
Pemerintah kembali gagalkan upaya penyelundupan benih lobster (BL) ilegal di Terminal Internasional Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jumat 22 Maret 2019.
Sebanyak 43.741 ekor benih lobster berhasil diselamatkan melalui hasil komunikasi, kerja sama dan koordinasi (K3) antara Tim Penindakan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Bandung.
Selain itu, Tim Pangkalan Udara Militer (Lanud) Husein Sastranegara; Tim Intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil BC) Jawa Barat; dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandung.
Dari hasil pemeriksaan, BL dikemas dalam 33 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 1 buah tas berukuran kecil dan 2 buah ransel. Selanjutnya, barang bukti diamankan di Kantor Stasiun KIPM Bandung untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM), Rina menyatakan, keberhasilan pengaggalan upaya penyelundupan benih lobster ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar.
"Total nilai BL yang berhasil diselamatkan setara dengan Rp 8.750.000.000 (Rp 8,75 miliar)," tutur dia, Sabtu (23/3/2019), seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Saat ini, tersangka yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AR tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.
Ia diduga melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar).
Advertisement
Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster, Menteri Susi Apresiasi Kinerja Avsec
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan penghargaan kepada Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta).
Penghargaan diberikan kepada Avsec selalu berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster.
Pemberian penghargaan tersebut bertempat di Rumah Dinas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Menurut Febri Toga Simatupang, senior Manager Of Branch Communication & Legal, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas Avsec tercatat pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selalu berhasil menggagalkan berbagai kegiatan ilegal di bidang perikanan dan kelautan. Terakhir berhasil melakukan pencegahan benih lobster pada Jumat pagi 15 Maret 2019.
"Terdapat empat koper yang berisi 35 kantung plastik bibit lobster dan empat botol es yang dicurigai petugas Avsec. Ketika itu sekitar pukul 05.44 WIB. Setelah melalui pemeriksaan X-ray terindikasi, petugas Avsec kami lalu memancing agar pemilik koper tersebut mengambilnya, tetapi setelah ditunggu tak kunjung datang,” ujar Febri, Sabtu, 30 Maret 2019.
Guna memastikan kecurigaan tersebut, petugas akhirnya membongkar koper yang sejak awal telah terindikasi adanya kegiatan ilegal.
"Namun, sebelumnya kami berkoordinasi dengan petugas Karantina untuk menyaksikan isi koper tersebut. Ternyata benar dugaan kami koper tersebut berisi bibit lobster," tutur Febri.
Atas penggagalan tersebut, diketahui satu koper benih lobster itu ditaksir bernilai Rp 1,4 miliar. "Ini yang berhasil digagalkan terdapat empat koper, artinya kekayaan negara berhasil diselamatkan sekitar Rp 5,6 miliar," terangnya. (Pramita Tristiawati)