Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI kembali menggelar mudik gratis pada Lebaran 2019 ini. Tak tanggung-tanggung, KAI menyediakan 2.500 kursi pada mudk gratis 2019 ini.
"Mudik gratis ini untuk keberangkatan tanggal 26-27 Mei 2019, dan untuk arus balik pada 15-16 Juni 2019," jelas Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dalam mudik gratis kali ini, akan ada dua rangkaian kereta untuk dua rute pemberangkatan yang tersedia pada masing-masing hari.
Berikut daftarnya:
26 Mei 2019
- Kertajaya Lebaran (7028) rute Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi. Berangkat 08.45, tiba 20.25. Kuota 310 kursi.
- Brantas Lebaran (7032) rute Pasar Senen-Blitar. Berangkat 18.00, tiba 08.55. Kuota 310 kursi.
27 Mei 2019
- Kertajaya Lebaran (7028) rute Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi. Berangkat 08.45, tiba 20.25. Kuota 314 kursi.
- Brantas Lebaran (7032) rute Pasar Senen-Blitar. Berangkat 18.00, tiba 08.55. Kuota 316 kursi.
15 Juni 2019
- Kertajaya Lebaran (7027) rute Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen. Berangkat 23.35, tiba 10.50. Kuota 310 kursi.
- Brantas Lebaran (7031) rute Blitar-Pasar Senen. Berangkat 13.55, tiba 05.22. Kuota 310 kursi.
16 Juni 2019
- Kertajaya Lebaran (7027) rute Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen. Berangkat 23.35, tiba 10.50. Kuota 310 kursi.
- Brantas Lebaran (7031) rute Blitar-Pasar Senen. Berangkat 13.55, tiba 05.22. Kuota 310 kursi.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat Ikut Mudik Gratis KAI
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pemudik gratis menggunakan kereta, baik secara pendaftaran online atau pemudik yang mau kembali mendaftar pada tahun ini.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Online:
1. Program mudik gratis ini terbuka bagi seluruh masyarakat, tidak berlaku bagi pegawai KAI, keluarga pegawai KAI dan Anak Perusahaan KAI.
2. Satu orang peserta mudik hanya boleh mendaftar satu kali keberangkatan atau pergi-pulang (PP).
3. Pendaftaran dibuka pada situs http://mudikbumn.co.id mulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 8 Mei 2019 atau saat kuota yang tersedia telah habis.
4. Peserta mudik wajib memiliki bukti identitas resmi seperti KTP/SlM/Pasport/Surat Keterangan/identitas resmi lainnya. Untuk peserta keluarga wajib menunjukkan bukti kartu keluarga.
5. Satu pendaftar dapat mendaftarkan peserta mudik gratis sejumlah anggota keluarga yang wajib tercantum pada Kartu Keluarganya maksimal 10 peserta, tidak dapat mendaftarkan pihak lain di luar itu.
6. Satu peserta mudik dapat membawa satu infant (bayi berusia kurang dari 3 tahun) tanpa mengurangi kuota peserta, namun bayi dimaksud tidak mendapatkan nomor tempat duduk.
7. Pendaftar wajib mencantumkan nomor identitas peserta mudik pada formulir pendaftaran sesuai KTP/SIM/Pasport/Suket/Kartu Keluarga/identitas lainnya.
8. Bagi yang telah melakukan pendaftaran akan mendapatkan email bukti pendaftaran berisi rincian pendaftaran dan nomor pendaftqrqn.
9. KAI akan melakukan verifikasi data pendaftar. Pendaftar yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan panggilan untuk melakukan daftar ulang melalui SMS dan atau email.
10. Email/SMS verifikasi yang berisi tanggal, waktu, dan lokasi pendaftaran ulang akan dikirimkan oleh KAI 2 hari setelah melakukan pendaftaran.
11. Pelanggaran dari ketentuan ini pendaftar akan didiskualifikasi.
12. Tiket KA pada program mudik gratis ini tidak dapat dibatalkan, diubah nama, ataupun diubah jadwal.
13. Peserta mudik tunduk terhadap segala peraturan dan ketentuan angkutan penumpang yang berlaku di lingkungan KAI
Advertisement
Daftar Ulang
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran UlangÂ
1Â Pendaftar yang telah mendapatkan SMS/email panggilan daftar ulang melakukan pendaftaran ulang di lokasi dan waktu yang ditentukan tanpa diwakilkan, peserta lainnya yang didaftarkan oleh pendaftar tidak perlu datang.Â
2. Pendaftar membawa kelengkapan dokumen:
a. Bukti Identitas resmi asli sesuai dengan yang didaftarkan
b. Untuk peserta satu keluarga, seluruh peserta yang didaftarkan oleh pendaftar wajib tercantum dalam KK yang sama.
c. Membawa print-out email atau menunjukkan SMS panggilan daftar ulang mudik gratis.Â
3. Memberikan fotokopi bukti identitas peserta mudik berupa KTP/SIM/Pasport/Suket/ ldentitas lainnya dan Kartu Keluarga (Jika mendaftarkan anggota keluarga lainnya). Â
4. Pendaftar yang tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri. Peserta mudik yang telah melakukan daftar ulang akan mendapatkan tiket KA sesuai dengan yang dipesan.