Sukses

Truk Logistik Dapat Beroperasi Saat Mudik Lebaran 2019

Meski ada pembatasan jumlah kendaraan saat mudik Lebaran, tetap ada pengecualian untuk kendaraan besar angkut logistik pangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan edaran mengenai pembatasan kendaraan berat atau truk pada saat mudik Lebaran 2019. Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan jalur pada saat mudik Lebaran.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, meski ada pembatasan jumlah kendaraan, tetap ada pengecualian untuk kendaraan besar yang mengangkut logistik pangan.

Pengecualian ini diberikan dengan mempertimbangkan agar distributor pangan tetap berjalan.

"(Akan ada perlakuan khusus untuk logistik?)Ada. kalau yang sembako boleh," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Budi mengatakan, kebijakan ini juga dilakukan untuk mendukung harga sembako agar tetap stabil di tingkat masyarakat pada saat Lebaran. Sehingga, tidak ada lagi alasan lonjakan harga, karena keterbatasan pasokan.

"Jadi enggak ada alasan sembako jadi mahal," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyambut baik kebijakan tersebut. Menurut dia, ada prioritas terhadap kendaraan pasokan pangan atau truk sehingga tidak lagi telat.

"Itu (logistik pangan) tidak boleh terhambat, telat, dan rusak. Jangan gara-gara itu (pelarangan truk masuk ke jalan tol) terus akhirnya harganya meningkat, nggak boleh," pungkasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Aturan Kemenhub

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memperkirakan, waktu pembatasan angkutan barang pada Lebaran 2019 ini bakal serupa seperti tahun sebelumnya, yakni tergantung panjang rentang masa libur.

"Tahun lalu ada berapa hari sebelum Lebaran dan berapa hari setelah Lebaran. Itu kontekstual, kita akan lihat hari liburnya," ungkap dia di Jakarta, seperti dikutip Selasa, 19 Maret 2019.

Pada masa Lebaran tahun lalu, Kemenhub sempat mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.

Aturan tersebut membatasi operasional truk barang di jalan tol dan jalan nasional pada perkiraan masa puncak arus mudik dan balik, yakni 12-14 Juni serta 22-24 Juni 2018.

Â