Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama Pemerintah Kanada melalui Global Affairs Canada (GAC) meluncurkan program Dana Inovasi Responsif atau Responsive Innovation Fund (RIF) Tahap Kedua.
Program ini dirancang sebagai dukungan teknis pembangunan bagi 18 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) melalui seleksi dari 60 KPPN yang merupakan hinterland dari 39 Pusat Pertumbuhan Peningkatan Keterkaitan Kota-Desa. Kawasan ini merupakan salah satu sasaran pembangunan wilayah pada RPJMN 2015–2019.
Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian PPN/Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata, mengatakan pembangunan kawasan pedesaaan merupakan salah satu sasaran pokok yang mendukung pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru.
Advertisement
Baca Juga
Ini dalam rangka mempercepat pembangunan daerah dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar-wilayah, yang dilakukan melalui pengembangan ekonomi lokal berbasis produk unggulan masing-masing daerah.
"Pengembangan ekonomi lokal merupakan penopang utama kinerja perekonomian nasional. Selaras dengan tujuan tersebut, pemerintah daerah dipandang mampu melakukan berbagai inovasi pembangunan ekonomi jika ditunjang dengan dukungan teknis dan perangkat yang tepat," ujar dia di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Rino A Sa’danoer selaku Project Director dari program ini menyatakan,‎ kemitraan antara pemerintah Indonesia dan Kanada melalui proyek ini menyediakan dana inovasi responsif sebesar Rp 1 miliar per tahun bagi masing-masing 18 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) melalui program RIF.
"Kami berharap program RIF ini dapat menstimulasi dan mendorong inovasi pembangunan ekonomi lokal dan meningkatkan iklim investasi melalui pendekatan-pendekatan inovatif untuk pengembangan produk dan sektor ekonomi yang dipilih oleh pemerintah daerah terkait," kata dia.‎
Â
Rincian Program RIF
Menurut Rino, program RIF Tahap Pertama yang dilaksanakan mulai Maret 2018 hingga April 2019 telah menghasilkan banyak kemajuan. Sekitar 6.105 penerima manfaat program RIF Tahap Pertama meliputi pemerintah, sektor swasta, akademisi, lembaga penelitian, komunitas dan kelompok masyarakat telah mendapatkan pendampingan melalui 209 pelatihan dan dukungan teknis.
Hal ini guna pengembangan kapasitas kelembagaan, pengembangan produk, ekspansi pasar dan penciptaan lapangan kerja yang adil bagi laki-laki dan perempuan.
"Pengembangan ekonomi lokal berbasis produk-produk unggulan daerah baik di sektor Pertanian seperti nira, kopi, salak, kelapa, sagu, jagung, beras organik dan pupuk organik. Sektor kelautan dan perikanan seperti ikan olahan, terasi, kerupuk dan rumput laut. Serta sektor pariwisata dan kerajinan juga telah membuka peluang kerja bagi setidaknya 2.929 orang," ungkap dia.
Â
Advertisement
Enam kawasan
Enam kawasan/kabupaten yang telah melaksanakan program RIF Tahap Pertama yaitu:
1) Kawasan Nikosake di Kabupaten Tabanan, Bali
2) Kawasan Luwita di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan‎
3) Kawasan Palaga Pulau Tujuh di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku
4) Kawasan Praya di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
5) Kawasan Rasau Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
6) Kawasan Ijen di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Sementara untuk program RIF Tahap Kedua yang dilaksanakan April 2019 hingga April 2020, telah terpilih enam kabupaten yaitu:
1) Kabupaten Manokwari, Papua Barat
2) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat
3) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat
4) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat
5) Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat
6) Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.