Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat petugas KPPS meninggal mencapai 144 jiwa dan sakit 883 orang. Sedangkan khusus petugas pengawas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 33 anggotanya yang meninggal dunia, penyebabnya beragam mayoritas kelelahan usai bertugas.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pemerintah telah mengkaji besaran santunan yang akan diberikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat menjalankan tugasnya. Dia membenarkan, besaran santunan yang akan diberi sebesar Rp 36 juta per orang.
"(Besaran Rp 36 juta per orang) Kalau tidak salah, ya," ujar Askolani kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Advertisement
Baca Juga
Terkait pencairan santunan tersebut, Askolani mengatakan, telah diserahkan sepenuhnya kepada KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang berwenang. "Sudah ditetapkan Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani). Selanjutnya KPU dan Bawaslu yang laksanakan," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyakini, pemerintah akan memberikan penghargaan berupa santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia selama bertugas pada Pemilu Serentak 2019.
"Saya yakin pemerintah akan berikan penghargaan," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Mengenai besaran santunan yang akan diberikan kepada petugas KPPS yang meninggal, Menteri Tjahjo belum bisa berkomentar banyak. Dia mengaku menunggu usulan Bawaslu dan KPU. "Kami menunggu usulan dari Bawaslu dan KPU. Begitu aja secara prinsip," ujarnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KPU Usulkan Uang Santunan Petugas KPPS yang Gugur Rp 30-36 Juta Per Orang
Sebelumnya, anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz membenarkan, telah ada pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan perihal santunan kepada panitia Pemilu 2019 yang tumbang saat bertugas.
Menurut dia, jumlah santunan yang usulkan KPU bervariatif, berkisar Rp 30-36 juta per orang. Usulan tersebut, kata dia, disambut baik oleh Kementerian Keuangan.
BACA JUGA
"Ya sudah dan Kemenkeu memberikan dukungan sedang mengupayakan santunan kepada jajaran kami yang meninggal dunia," ujar Viryan, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Selain itu, dia mengaku bersyukur atas kerja sama baik dengan sejumlah pemerintah daerah yang memberikan santunan bagi para pengawal demokrasi yang gugur.
"Kita juga bersyukur beberapa pemda juga sudah mengambil kebijakan untuk memberikan santunan kepada jajaran kami di provinsi tersebut seperti Jabar misalnya," kata Viryan.
Sebelumnya, berdasar data KPU, total 144 orang panitia atau pihak yang turut mengamankan proses pemungutan suara saat 17 April lalu meninggal dunia dan 883 orang sakit.
Advertisement