Sukses

Laporan Keuangan Janggal, BPK Bakal Panggil Auditor Garuda

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memanggil kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan audit terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memanggil kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan audit terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk tahun buku 2018.

KAP tersebut merupakan kantor akuntan publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan yang merupakan auditor independen.

Anggota BPK, Achsanul Qasasi menuturkan, pihaknya akan mengundang KAP yang audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) pekan depan. Undangan tersebut untuk meminta penjelasan dan keterangan mengenai laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018.

"Kami akan undang KAP tersebut dan minta penjelasan mengenai laporan keuangan dan piutang apakah sesuai dengan kaidah sistem akuntansi di Indonesia. Itu kami cek," ujar Achsanul saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (26/4/2019).

Ada sejumlah hal yang akan dimintai keterangan terkait hal yang mengganjal dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk pada 2018 dan perjanjian dengan Mahata. 

Achsanul menuturkan, laporan keuangan BUMN diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) sesuai aturan. Penetapan KAP itu pun diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).KAP tersebut wajib menyampaikan hasil pemeriksaan kepada BPK dan dipublikasikan.

Menurut Achsanul, ini sesuai pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam pasal 3 ayat dua disebut kalau dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.

"Hasil evaluasi disampaikan ke BPK,lalu disampaikan ke DPR," ujar dia.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan turun ke lapangan untuk memeriksa bila memang ada yang dicurigai dalam laporan. "Kami akan turun tangan dan melihat bagaimana kualifikasi perjanjian," ujar dia.

Update

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun akan memberikan penjelasan resmi usai pembahasan antara Pusat Pembinaan Profesi Kementerian Keuangan (P2PK Kemenkeu) dan pihak KAP yang audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk.

"Penjelasan resmi tentang ini akan diberikan setelah pertemuan P2PK Kemenkeu dan pihak KAP selesai melakukan pembahasan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu Nufransa Wirasakti saat dihubungi Liputan6.com.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Laporan Keuangan Janggal, BEI Panggil Direksi Garuda 30 April 2019

Sebelumnya, Otoritas PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku sudah meminta penjelasan kepada manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) terkait perbedaan pendapatan antara pihak komisaris dan manajemen terhadap pembukuan laporan keuangan 2018.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, pihak bursa kini tengah berkoordinasi dengan perusahaan perihal masalah perbedaan pendapatan tersebut.

Dirinya pun menambahkan, BEI akan melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak Garuda pada 30 April 2019 ini, yaitu pada pekan depan.

"Untuk memperjelaskan nature transaksi atas pendapatan tersebut, bursa akan mengadakan hearing pada Selasa, 30 April ini," tuturnya di Jakarta, Jumat, 26 April 2019.

Menambahkan, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi membenarkan bahwa otoritas bursa siap memanggil direksi Garuda pada pekan depan.

"Iya benar, minggu depan kita akan undang minta klarifikasinya atas perbedaan perlakuan akuntasinya," jelasnya.

Sementara itu, sejauh ini pihak BEI tengah mempelajari lebih lanjut terkait laporan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

"Terkait berita mengenai Laporan Tahunan Garuda tahun 2018, Bursa kini telah dan sedang mempelajari khususnya terkait dengan perjanjian dan pengakuan pendapatan," terang Nyoman.

Â