Sukses

Begini Cara PLN Bangun Sektor Kelistrikan

Kebijakan ketenagalistrikan merujuk pada beberapa aspek, yaitu tentang ekonomi makro, rasio elektrifikasi, dan pertumbuhan penduduk.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Pembangunan infrastruktur kelistrikan di Indonesia, pemerintah dan PT PLN (Persero) memiliki acuan yang tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk sepuluh tahun mendatang.

Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, RUPTL disusun untuk memenuhi kebutuhan listrik sepuluh tahun yang akan datang di wilayah usaha PLN. Dalam RUPTL  juga mempertimbangkan jenis energi primer yang akan digunakan seperti energi baru dan terbarukan, gas, batu bara serta minyak.

"Selain itu juga mempertimbangkan dana yang akan dibutuhkan agar lebih ekonomis guna menghasilkan daya listrik yang cukup, handal dan energi primer dimanfaatkan dan dipilih tersedia secara kontinyu, berorientasi pada pengelolaan lingkungan hidup yang bersih sehingga dapat terhindar dari ketidakefisienan sejak tahap perencanaan," kata Dwi, di Jakarta, Sabtu (27/4/2019).

Proyeksi kebutuhan tenaga listrik dapat dihitung melalui dua jenis pendekatan, yaitu melalui pertumbuhan penduduk yang fokusnya pembangunan jaringan transmisi dan distribusi kelistrikan, dan melalui pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Kebijakan ketenagalistrikan merujuk pada beberapa aspek, yaitu tentang ekonomi makro, rasio elektrifikasi, pertumbuhan penduduk, dan focus group discussion (FGD) dengan Kementerian Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi dan badan usaha, serta Dewan Energi Nasional (DEN).

Mengenai ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi mengacu kepada APBN, sedangkan tahun Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) mengacu kepada visi ekonomi Indonesia dari Bappenas, sedangkan pembuatan RUKN merupakan amanat dari Kebijakan Energi Nasional (KEN).

"Salah satu poin dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) adalah Pemerintah Daerah diminta untuk membuat perencanaan pembangkit listrik sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Cari Potensi Daerah

Menurutnya, perencanaan pembangkit listrik berbasis potensi daerah bertujuan untuk memenuhi target ketahanan energi nasional. Sebagai contoh jika di suatu daerah memiliki tambang batu bara, maka bisa dibuat mine-mouth coal-fired power plant atau pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang, begitu pula jika terdapat geothermal, maka sebaiknya membangun pembangkit berbasis panas bumi.

“Kalau misalnya kecepatan anginnya tinggi, seperti di Kabupaten Sidrap dan Jeneponto di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Tanah Laut di Kalimantan Selatan didorong untuk membuat pembangkit listrik tenaga angin,”Bila hal ini diakomodir akan berimplikasi mengurangi ketergantungan terhadap impor energi," ujarnya.

Sehingga proses penyusunan RUPTL tidak hanya usulan PLN namun telah dikonsultasikan ke publik disaat penyusunannya, mengingat penyusunan RUPTL melalui tahapan yang sangat panjang mulai tingkat daerah yang tertuang dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan RUKN dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Energi Nasional dan visi ekonomi Indonesia 5 hingga 10 tahun mendatang.

Sasaran RUPTL yang ingin dicapai sepuluh tahun ke depan secara nasional adalah pemenuhan kebutuhan kapasitas dan energi listrik, pemanfaatan energi baru dan terbarukan, peningkatan efisiensi dan kinerja sistem tenaga listrik sejak dari tahap perencanaan yang meliputi:

1. Tercapainya pemenuhan kebutuhan kapasitas dan energi listrik setiap tahun dengan tingkat keandalan yang diinginkan secara least-cost.

2. Tercapainya bauran energi (energy-mix) pembangkitan tenaga listrik yang lebih baik untuk menurunkan Biaya Pokok Penyediaan yang dicerminkan oleh pengurangan penggunaan bahan bakar minyak, sejalan dengan target pemerintah.

3. Tercapainya pemanfaatan energi baru dan terbarukan sesuai dengan program Pemerintah, terutama panas bumi, tenaga air serta energi terbarukan lain seperti surya, bayu, biomas, sampah dan sebagainya.

4. Tercapainya rasio elektrifikasi yang digariskan pada RUKN.

5. Tercapainya keandalan dan kualitas listrik yang makin baik.6. Tercapainya angka rugi jaringan transmisi dan distribusi yang makin rendah.

 

3 dari 3 halaman

Evaluasi Berkala

RUPTL meski disusun untuk jangka sepuluh tahun namun akan dievaluasi secara berkala setiap tahun, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan kebutuhan permintaan tenaga listrik dan penyediaan pasokan listrik (demand dan supply).

Selain itu, penyusunan RUPTL ini mengingat dalam pelaksanaannya perlu diselaraskan dengan pertumbuhan ekonomi, adanya proyek strategis nasional yang berjalan tidak sesuai jadual, adanya kendala di lapangan seperti perijinan, pendanaan, sehingga memaksa jadual Commersial Of Date (COD) tidak sesuai jadual yang direncanakan, adanya kebijakan pemerintah terkait lingkungan hidup sehingga perlu diatur kembali terhadap komposisi bauran energi primernya.

Dengan hal tersebut maka pemerintah setiap tahun melakukan evalusi kembali atas RUPTL, evaluasi tersebut disusun berdasarkan permintaan tenaga listrik dari masing-masing provinsi atau wilayah yang diagregasikan oleh PLN Pusat, dievaluasi oleh Kementrian ESDM dan disahkan oleh Menteri ESDM.

"Evaluasi tahunan ini dilakukan agar dapat menyajikan rencana pengembangan sistem yang mutakhir dan dapat dijadikan sebagai pedoman implementasi proyek-proyek tenaga listrik," tandasnya.