Liputan6.com, Jakarta - Larangan peredaran kantong plastik dinilai tidak akan menyelesaikan permasalahan sampah plastik di Indonesia. Pelarangan tersebut justru akan mengganggu terciptanya circular economy melalui bisnis daur ulang.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Aromatika, Olefin, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono mengatakan, pengelolaan sampah dimulai dari hulu atau sejak di lingkup rumah tangga, dapat menciptakan nilai ekonomi.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini industri daur ulang plastik hanya jalan 80 persen kapasitasnya, padahal sampah plastik masih banyak. Ini disebabkan karena sampah kita belum terpilah. Biaya sortir berkisar 50 persen dari cost recycle," ujar dia di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Menurut dia, plastik memiliki banyak manfaat bagi kehidupan sehari-hari. Namun menjadi masalah saat sudah menjadi sampah. Maka dari itu, yang perlu dibenahi adalah pengelolaan sampah, bukan dengan melarang produk plastik.
Industri plastik juga akan mendukung penuh pengelolaan sampah dan minimalisir jumlah sampah dengan meningkatkan daur ulang berbagai sampah.
"Tapi yang penting itu, perubahan perilaku masyarakat yang tidak lagi melihat plastik sebagai sampah, tapi sebagai sesuatu yang bernilai ekonomi tinggi. Kemudian menerapkan prinsip zero waste to landfill dengan memilah sampah di rumah, daur ulang dan composting, dan lainnya," ungkap dia.
Fajar mengungkapkan, beberapa daerah sudah mulai menerapkan inovasi pemanfaatan plastik. Salah satunya, Kulonprogo yang mengolah sampah plastik menjadi bahan campuran aspal untuk proyek rehabilitasi jalan penghubung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur di ruas Nanggulan-Sentolo.
"Sampah kantong plastik di sana diolah aspal campuran sampah plastik terbukti mampu meningkatkan kualitas jalan yang lebih kuat dan tidak mudah rusak. Ini patut dijadikan contoh bagi daerah lainnya," tandas dia.
Pengusaha Gugat Larangan Kantong Plastik di Bogor
Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) menggugat Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Wakil Ketua Inaplas Suhat Miyarso mengatakan, Inaplas sudah mendaftar ke Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali (judicial review) terkait peraturan Wali Kota Bogor yang bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008.
"Judul dari peraturan Wali Kota Bogor yaitu pengurangan penggunaan kantong plastik, tapi isinya terdapat pelarangan plastik. Sehingga kami, ajukan judicial review ke MA pada Kamis kemarin," ujar dia di Jakarta, Sabtu (6/4/2019).
Baca Juga
Menurut dia, pelarangan penggunaan kantong plastik oleh pemerintah daerah Kota Bogor jelas tidak ada di dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
"Jadi peraturan Wali Kota Bogor menyimpang dari undang-undang yang lebih tinggi itu. Kami minta kepada pemerintah daerah untuk tidak membuat peraturan melarang penggunaan plastik, karena ini tidak efektif mengurangi sampah plastik," ungkap dia.
Suhat menjelaskan, Inaplas bersedia bekerjasama kepada pemerintah daerah yang kesulitan dalam menangani sampah plastik dengan memberikan bimbingan mengatasi sampah.
"Tangani sampah itu bukan dengan peraturan pelarangan, tapi harusnya menerapkan manajemen pengelolaan sampah. Sampah itu diolah, kalau yang membusuk bisa dijadikan pupuk, kalau bisa dibakar, kita bakar," lanjut dia.
Advertisement