Sukses

Pemerintah Dorong Edukasi Penggunaan Tenaga Nuklir

Pemerintah memandang edukasi untuk pengembangan tenaga nuklir perlu ditingkatkan, meski saat ini penggunaan nuklir belum dilakukan secara masif.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memandang edukasi untuk pengembangan tenaga nuklir perlu ditingkatkan, meski saat ini penggunaan nuklir belum dilakukan secara masif.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir mengatakan, saat ini tenaga nuklir masih belum dimanfaatkan secara optimal di Indonesia, sebab masih ada Kekhawatiran dari masyarakat akan dampak negatif zat tersebut.

Dalam Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN), tenaga nuklir menjadi Sumber energi terakhir yang digunakan. Sehingga selama masih ada energi lain nuklir bukan menjadi pilihan.

"Nuklir adalah alternatif terakhir sehingga kita tidak mampu kembangkan nuklir," kata Nasir usai menyaksikan penandatanganan pengawasan pemandangan nuklir antara BAPETEN dan Polri di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Saat ini, masyarakat masih khawatir terhadap penggunaan tenaga nuklir karena belum memiliki pengetahuan yang baik, sebab itu perlu dilakukan edukasi agar dapat menunjang pengembangan tenaga nuklir.

"Masyarakat masih takut memang, karena tidak tahu untuk itu harus diedukasi," ujar Nasir.

Menurut Nasir, Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai pengawas tidak hanya menindak, tetapi juga berperan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pengembangan tenaga nuklir.

"Di negara moderen, bukan lagi pidana tapi edukasi ke masyarakat yang sangat mereka utamakan," tandasnya.

Untuk diketahui, Indonesia baru ada tiga reaktor nuklir menghasilkan energi listrik yang baru digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Yaitu reaktor di Serpong dengan kapasitas 15 Megawatt (MW), Bandung 2 MW dan Yogyakarta100 kilowatt (KW).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Bapeten Gandeng Polri

Sebelumnya, Badan pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk meningkatkan penegakan hukum ketenaganukliran.

Penegakan hukum bidang ketenaganukliran dilaksanakan sebagai amanah dari ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. hal ini, merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), setelah dilaksanakan pembinaan oleh Bapeten.

Kepala Bapeten Jazi Eko lstiyanto mengatakan, dengan adanya perjanjian nota kesepahaman dan kerja sama antara Bapeten dan Polri, akan terjalin kerja sama yang lebih erat dan koordinasi yang lebih mantap.

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Ketenaganukliran oleh Sekretaris Utama Bapeten  Hendriyanto Hadi Tjahyono dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri lrjen ldham Aziz, sebagai tindak lanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Kepala BAPETEN Jazi Eko lstiyanto dan Kapolri Tito Karnavian pada tanggal 10 Januari 2019.

"Kerja sama ini, dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman instansi penegakan hukum atas ketentuan peraturan perundangan bidang ketenaganukliran," kata Jazi, saat menghadiri penandatangan perjanjian Kerjasama, di Jakarta, Selasa, 30 April 2019.

Menurutnya, Bapeten telah melaksanakan penegakan hukum terkait pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang no. 10 tahun 1997, tentang Ketenaganukliran, pada sejumlah fasilitas kesehatan maupun industri yang memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin atau izinnya sudah kadaluwarsa ataupun melanggar kondisi perizinan.

Proses pelaksanaan penegakan hukum terhadap sejumlah instansi tersebut yang selama ini mencapai 30 instansi, beberapa diantaranya telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan atau telah incraht.

”Diharapkan, kegiatan ini dapat menumbuhkembangkan budaya keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Serta mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berlandaskan pada aspek kepastian dan ketertiban hukum, sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan dalam masyarakat," tandasnya.