Sukses

Sepanjang 2019, Menteri Susi Sudah Tangkap 81 Kapal Pencuri Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menuturkan, penenggelaman kapal upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melaporkan, ada sebanyak 81 kapal asing yang berhasil ditangkap pada 2019 lantaran kedapatan mencuri sumber daya laut di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) milik Indonesia.

Dari hasil penangkapan tersebut, ia menyebutkan, sebanyak 51 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dapat ditenggelamkan.

"Tahun ini sudah sampai ada 81 kapal (yang berhasil disita), tapi sebagian besar belum inkracht. 51 kapal sudah inkracht, 30 belum," ujar dia saat menggelar sesi konferensi pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Tindak penenggelaman kapal ini, menurut dia, merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan efek jera kepada kapal asing yang mencuri ikan di wilayah kelautan Nusantara.

"Kalau lihat kejadian, semua harus bersetuju, harus punya pendapat sama bahwa tidak ada cara lain yang lebih baik dalam rangka penegakan hukum dengan pemusnahan. Ditenggelamkan untuk detterent effect. Sehingga there's no chance to get back," serunya lantang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Bakal Tenggelamkan 51 Kapal

Sebagai tindak lanjut, Susi mulai 4 Mei nanti akan melakukan safari Ramadhan dengan menenggelamkan 51 kapal sitaan selama dua pekan.

Proses itu akan dimulai di Pontianak dengan memusnahkan sebanyak 26 kapal asing berbendera Vietnam, kemudian proses berlanjut di Batam, Belawan, Natuna, hingga ke Merauke.

Upaya ini terus ia gaungkan sebab pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan ingin terus menjaga kedaulatan negara berupa kekayaan sumber daya laut di perairan Indonesia.

"Sumber konflik di dunia ke depan akan beralih ke kebutuhan pangan. Laut jadi salah satu sumber daya protein paling murah dan mudah didapat. Jadi harus kita jaga kedaulatannya," pungkas dia.

Â