Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, Pemerintah Indonesia terus berupaya memperketat pengawasan di sisi laut terluar negara lantaran kapal asing pencuri ikan yang semakin marak berdatangan.
Mempertegas hal ini, Satgas 115 telah berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut untuk berpatroli di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seperti di Natuna yang makin sering dijarah kapal asing dalam satu tahun ke belakang.
"Kita harus terus menjaga. Selama dua tahun terakhir, terutama satu tahun, agresifitas intrusi kapal laut di Natuna meningkat tajam," ujar dia di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Advertisement
Â
Baca Juga
Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah ada sebanyak 488 kapal asing yang dimusnahkan dalam kurun waktu 2014-2018. Kapal asing berbendera Vietnam menjadi yang paling banyak tertangkap yakni sebanyak 272 unit.
Unit kapal lainnya yang juga telah banyak dimusnahkan diantaranya berbendera Filipina (90 unit), Malaysia (73 unit), Indonesia (25 unit), Thailand (23 unit), Papua Nugini (2 unit), serta China, Belize dan Nigeria (1 unit).
Maraknya kasus ini membuat Susi Pudjiastuti semakin tidak percaya dengan kebijakan lelang kapal ikan hasil tangkapan KKP. Dia menegaskan, pelelangan ini sebenarnya bukan merupakan kebijakan pemerintah.
"Penetapan pak Presiden (Jokowi) jelas. Kapal luar datang curi ikan, kita tenggelamkan. Jadi kalau ada lelang itu sebenarnya bukan policy resmi pemerintah," tegas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri Susi Akan Tenggelamkan 51 Kapal KIA dari Vietnam
Selepas kejadian ditabraknya KRI Tjiptadi oleh kapal Vietnam, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memanggil duta besar Vietnam.
Dalam sebuah twit yang ditulis akun @susipudjiastuti, dirinya menyebut rencana penenggelaman 51 Kapal KIA dari Vietnam.
"Kemlu telah memanggil Dubes Vietnam. Tanggal 4 kita akan melakukan Penenggelaman 51 Kapal KIA terbanyak dari Vietnam!," tulis Susi di twitternya @susipudjiastuti, Senin 29 April 2019.
Cuitan tersebut ditulis Susi membalas twit dari akun @hmskaban.
"Hallo bu Susy? Kemana kapal pemburu perikanan dan kelautan kita bangga dgn beatle for illegal fishing tapi ngenes melihat kapal dinas perikanan Vietnam berani2nya nyenggol KRI TNI AL. Harusnya kapal Dinas Perikanan itu ditenggelamkan Kapal Perikanan dan Kelautan," tulis akun @hmskaban.
Sebelumnya Kapal Republik Indonesia (KRI) Tjiptadi-381 ditabrak Kapal Coast Guard Vietnam. Insiden itu terjadi setelah KRI Tjiptadi-381 menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BD 979 yang mencuri ikan di Laut Natuna Utara, Sabtu 27 April, sekitar pukul 14.45 WIB.
"Namun KIA tersebut dikawal oleh Kapal Pengawas Perikanan Vietnam/Coast Guard Vietnam. Dan Kapal Coast Guard Vietnam berusaha untuk menghalangi proses penegakan hukum dan kedaulatan yang dilakukan oleh KRI Tjiptadi-381 dengan memprovokasi melalui usaha mengganggu proses penegakkan hukum dan kedaulatan dengan cara menumburkan kapalnya ke KRI Tjiptadi-381," kata Pangkoarmada I Laksmana Muda TNI Yudo Margono dalam keterangan tertulisnya, Minggu 28 April 2019.
Advertisement
KKP Ciduk 29 Kapal Asing Asal Malaysia dan Vietnam
Dalam empat bulan terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 29 kapal asing ilegal di wilayah perairan Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan kapal yang ditangkap tersebut berasal dari dua negara yaitu Vietnam sebanyak 15 kapal dan Malaysia sebanyak 14 kapal.
"Sejak Januari hingga April 2019, KKP berhasil menangkap 29 kapal perikanan asing ilegal, terdiri atas 15 kapal bendera Vietnam dan 14 kapal bendera Malaysia," ujar dia di Jakarta, Senin (29/4/20190.
Agus menjelaskan, penangkapan terbaru dilakukan terhadap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 milik KKP.
Kapal berbendera Malaysia tersebut ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepuluan Riau, pada Jumat, 26 April 2019.
“Penangkapan KIA Malaysia KM. JHFA 299 TU1 (35.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP Orca 01 dengan Nakhoda Priyo Kurniawan," kata dia.
Saat ditangkap, lanjut Agus, kapal Malaysia tersebut diawaki oleh satu orang berkewarganegaraan Laos.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Malaysia adalah melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," ungkap dia.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Kapal dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP pada 28 April 2019. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.
Aksi Menteri Susi Tangkap Langsung 7 Kapal Pencuri Ikan Asal China
Tak tanggung-tanggung, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turun langsung ke laut dalam operasi pemberantasan illegal fishing di Laut Natuna Utara Kepulauan Riau pada 15-16 April 2019.
Dalam operasi yang didukung oleh armada TNI Angkatan Laut KRI Usman Harun, Menteri Susi berhasil mendeteksi keberadaan 7 kapal perikanan asing berbendera Tiongkok yang sedang melintas di Laut Natuna Utara.
Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.
Selama operasi berlangsung Menteri Susi didampingi Komandan KRI Usman Harun Letkol Laut Himawan ikut langsung memantau keberadaan kapal-kapal perikanan asing yang kerap melakukan illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara.
Selanjutnya Agus Suherman menambahkan, setelah berhasil dideteksi melalaui radar, KRI Usman Harun melakukan pengejaran terhadap ketujuh kapal pencuri ikan tersebut. Kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap 7 kapal atas nama Zhong Tai
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga kapal tersebut dalam pelayaran dari Tiongkok menuju Mozambiq serta seluruh alat tangkap yang dimiliki tersimpan di dalam palka serta tidak ditemukan adanya hasil tangkapan. Sehingga, dari hasil pemeriksaan tidak terdapat bukti awal untuk menduga kapal-kapal tersebut melakukan illegal fishing di perairan Indonesia," jelas Agus Suherman.
Advertisement