Sukses

Lapor SPT pada 2 Mei, Wajib Pajak Badan Tak Kena Sanksi

Kendala sistem mengakibatkan batas akhir penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Badan mundur hingga 2 Mei 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (DJP) memberi keringanan bagi wajib pajak badan yang melaporkan SPT hingga 2 Mei 2019.

Denda administrasi tak akan diberikan pada Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan pada tanggal tersebut

Berdasarkan rilis resmi DJP, keputusan ini karena ada gangguan pada sistem e-Filling DJP. Para wajib pajak menjadi tidak bisa mengunggah pelaporan SPT Tahunan PPH Badan dan SPT Masa PPN secara online.

Berikut ketentuan WP Badan yang mendapat pengecualian dari DJP:

1. Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018

2. Melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2018

Pihak DJP pun telah meminta maaf atas kejadian ini. 

Akan tetapi, apabila ada status SPT kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak tetap harus lunas paling lambat 30 April 2018.

Pihak DJP juga meminta masyarakat yang mendapat kendala pembayaran untuk menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200. Ada pula akun resmi @kring_pajak yang dapat menjawab pertanyaan seputar kendala pajak, seperti EFIN dan kode billing.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Hingga 29 April 2019, 570 Ribu Perusahaan Telah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 570.000 wajib pajak (WP) badan sudah melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga pukul 12.00 Wib, Selasa (29/4). Angka ini hampir sama jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Ini naiknya sebenarnya masih flat dengan tahun lalu pada tanggal yang sama, tapi ini kan baru sampai jam 12.00 tadi. Kalau apple-to-apple mungkin nanti malam baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Hestu Yoga Saksama di Kantornya, Jakarta, Senin, 29 April 2019.

Hestu mengatakan, tahun lalu hingga akhir April sebanyak 663.000 perusahaan sudah melapor SPT. Dia pun berharap hal yang sama akan terjadi tahun ini.

"Tahun lalu hari yang sama sebanyak 566.000. Kalau sampai 30 April tahun lalu 663.000. Ada 100.000 an melapor tepat di tanggal 30 April 2018 kemarin. Kami yakin sampai 30 April besok sore juga akan melebihi dari apa yang kita capai di tahun lalu," jelas Hestu.

Hestu menambahkan, secara total Kemenkeu menargetkan pelaporan SPT mencapai 15,5 juta baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Hingga kini, tercatat baru 11,9 juta yang sudah melapor SPT.

"Ini capaiannya sudah melebihi akhir April tahun lalu totalnya 11,6 juta. Ditambah dengan besok, yang PPh badan mungkin masih 100 ribuan lagi sampai akhir April 12 juta lebih SPT yang disampaikan," tandasnya.

 

3 dari 3 halaman

11,3 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT hingga 1 April 2019

Sebanyak 11,3 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 1 April 2019 malam. Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya melaporkan SPT melalui e-filing.

"Sampai 1 April 2019 tadi malam, sebanyak 11,309 juta SPT Tahunan yang disampaikan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama pada 2 April 2019. 

Dia mengungkapkan, dari jumlah tersebut, jumlah SPT wajib pajak orang pribadi mencapai 11,03 juta SPT. Sedangkan wajib pajak badan sekitar 278 ribu.

"Sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi ada peningkatan 7,75 persen dari 10,237 juta menjadi 11,03 juta," kata dia.

Menurut Hestu, pada tahun ini, wajib pajak yang melaporkan SPT melalui e-filling juga meningkat dari tahun sebelumnya. Jika sebelumnya hanya 81 persen, saat ini mencapai 92,5 persen.

"92,5 persen e-filling. E-filling tahun lalu secara total baru sebesar 81 persen dari 12 juta SPT Tahunan yang masuk sampai akhir tahun," tandas dia.