Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Maret 2019 mencapai rata-rata 52,89 persen atau turun 4,21 poin dibandingkan dengan TPK Maret 2018 yang tercatat sebesar 57,10 persen. Sementara itu, jika dibanding TPK Februari 2019, TPK hotel klasifikasi bintang pada Maret 2019 mengalami kenaikan sebesar 0,45 poin.
Penurunan TPK ini, kata Kepala BPS Suhariyanto, merupakan salah satu imbas dari naiknya harga tiket pesawat dalam beberapa bulan terakhir. Di mana selama Januari–Maret 2019 jumlah penumpang domestik pesawat turun 17,66 persen.
"Tingkat hunian kamar pada Maret tidak terlalu bagus. Perlu dijadikan catatan bahwa tingkat hunian kamar ini, bukan hanya oleh wisman tapi wisatawan domestik. Jadi ada penurunan di sana. Itu berkaitan dengan jumlah penumpang angkutan udara, di mana penumpang angkutan udara tercatat menurun," ujar Kepala BPS Suhariyanto di Kantor BPS, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Advertisement
Baca Juga
Suhariyanto meminta, pemerintah mengambil kebijakan strategis agar harga tiket pesawat tidak terlalu tinggi dan mampu dijangkau oleh masyarakat, mengingat saat ini sudah memasuki bulan Ramadan.
"Kita tahu salah satu permasalahan tiket pesawat yang masih tinggi Maret 2019. Jumlah penumpang angkutan udara domestik itu hanya sebesar 6,03 juta orang. Tahun lalu 7,73 juta orang. Turun sekitar 21,9 persen. Ini perlu perhatian apalagi sudah mendekati bulan Ramadan dan Lebaran," jelasnya.
BPS juga mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara atau wisman ke Indonesia pada Maret 2019 mengalami penurunan 1,82 persen dibanding jumlah kunjungan pada Maret 2018. Angka tersebut turun dari 1,36 juta kunjungan menjadi 1,34 juta kunjungan.
"Jika dibandingkan dengan Februari 2019, jumlah kunjungan wisman pada Maret 2019 mengalami kenaikan sebesar 5,90 persen," tandas Suhariyanto.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menhub Budi Kaji Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengaku telah memiliki opsi untuk kembali menurunkan harga tiket pesawat di tingkat maskapai penerbangan. Menurutnya, ada dua opsi yang nantinya bakal dilakukan Kementerian Perhubungan dalam menyesuaikan harga tiket pesawat sesuai dengan sub-harga yang telah disepakati.
"Kita acari solusinya. Apakah kita menetapkan sub-price atau kita menurunkan batas atas. Mana yang secara legal memang dimungkinkan," katanya saat ditemui di Istana Presiden, Jakarta, pada Senin, 22 April 2019.
BACA JUGA
Menhub Budi menuturkan, salah satu penyebab masih mahalnya tiket pesawat yang ditawarkan oleh sejumlah maskapai pun tidak lepas dari aski korporasi. Sehingga, tarif batas atas selama ini yang dipakai oleh sejumlah maskapai tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Atas dasar itulah, dirinya mengaku akan mendalami dan mengkaji kembali mengenai tarif batas atas sejumlah maskapai. "Masalahnya kan mereka kan upaya untuk membuat bisnisnya lebih baik, sehingga dia tidak melanggar UU karena dia sesuai dengan tarif batas atas. Saya kemarin sifatnya himbauan untuk menetapkan sub-price. Tampaknya, himbauan itu tidak dipenuhi secara maksimal. Itu yang akan didiskusikan lagi," bebernya.
Menhub Budi mengatakan, rata-rata tarif batas atas maskapai saat ini berada dikisaran 80, 90, hingga 100 persen. Pihaknya pun akan mencoba mengusulkan menurunkan tarif batas atas tersebut setara dengan 80 persen, kemudian diikuti oleh tarif batas tengah dan bawah.
"Sebagai contoh aja, kalo yang paling atas menetapkan average-nya 80 persen. Average ya. Terus middle itu katakanlah average 65 persen. Paling bawah 60-50 persen. Jadi itu tercipta. Jadi ruang yang harganya 50-55 persen itu ada. Ini harapan, ini umpama lah. Jadi belum fixed," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan minggu ini akan mengundang maskapai penerbangan untuk bahas tarif tiket pesawat yang masih mahal.
"Minggu ini, akan kita undang maskapai untuk membicarakan soal tiket pesawat yang masih mahal, bagaimana bisa mengatur harga yang pantas untuk kalangan tertentu yang ingin menggunakan moda udara, tanpa mengorbankan kinerja maskapai," ujar Menteri Budi di Gedung Kementerian Perhubungan.
Advertisement