Sukses

OJK Tak Berwenang Tolak Hasil Audit Laporan Keuangan Garuda

OJK minta BEI verifikasi terhadap kebenaran atau perbedaan pendapatan mengenai pengakuan pendapatan dalam laporan keuangan Garuda Indonesia 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menuturkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau overruled hasil audit laporan keuangan  maskapai Garuda Indonesia yang dilakukan akuntan publik.

"OJK tidak memiliki kewenangan untuk menolak hasil audit yang telah dilakukan oleh akuntan publik, kebenaran itu tentunya nanti ada pada asosiasi profesi yang melakukan verifikasi hal tersebut,” ujar Wimboh, seperti dikutip dari laman Antara, Kamis (2/5/2019).

Ia mengatakan, pihaknya bukan melakukan pengawasan kepatuhan (compliance) seperti mengawasi bank, asuransi dan lembaga pembiayaan lainnya.

"Kami mengawasi dalam konteks Garuda ini bukan lembaga jasa keuangan, kami mengawasi hanya bagaimana maskapai tersebut mematuhi prosedur dalam konteksi transparansi dan market conduct dalam rangka laporan yang telah diaudit," ujar dia.

Hal emiten yang terdaftar, Wimboh meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk verifikasi terhadap kebenaran atau perbedaan pendapatan mengenai pengakuan pendapatan dalam laporan keuangan Garuda Indonesia untuk periode 2018.

"Jadi OJK meyakini bahwa transparansi perusahaan yang go public atau terbuka, kami meminta self regulatory organizations (SRO) di mana bursa efek melakukan hal tersebut di lapangan dan tentu nanti hasilnya bisa dilaporkan kepada OJK,” ujar dia.

Selain OJK, masalah terkait laporan keuangan maskapai Garuda Indonesia ini juga mengundang tanggapan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Budi akan menunggu klarifikasi terkait laporan keuangan maskapai Garuda Indonesia pada 2018. Selain itu, ia menuturkan, Kementerian Perhubungan harus mencermati polemic ini bisa diatasi dan akan memastikan Garuda Indonesia bisa beroperasi dengan baik.

Sebelumnya dua komisaris PT Garuda Indonesia Tbk menolak pencatatan laporan keuangan tahun buku 2018. Penolakan itu terkait perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia. Diakui menjadi pendapatan perusahaan, karena apabila tanpa pengakuan pendapatan perseroan akan alami kerugian sebesar USD 244,95 juta.

Namun, manajemen Garuda Indonesia mengatakan kebijakan memasukkan piutang menjadi pendapatan dalam laporan keuangan tahun 2018 tidak melanggar Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

BEI Bertemu Manajemen Garuda Indonesia, Apa Hasilnya?

Sebelumnya, Otoritas PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) pada Selasa pagi ini.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna membenarkan bahwa BEI telah bertemu dan berdiskusi langsung dengan direksi Garuda Indonesia.

"Pagi ini bursa telah melakukan hearing dengan Garuda Indonesia dan auditor pada pukul 08.30 - 09.30. Kami akan mengirimkan permintaan penjelasan pada hari ini," terangnya di Gedung BEI, Selasa, 30 April 2019.

Nyoman menjelaskan, BEI meminta semua pihak atau institusi untuk mengacu pada tanggapan Garuda yang disampaikan ke otoritas bursa. Kata dia, tanggapan direksi Garuda Indonesia akan segera dipublikasikan di situs resmi BEI.

"Jadi bursa meminta semua pihak untuk mengacu pada tanggapan Perseroan yang akan disampaikan melalui IDXnet (platform Bursa) dan penjelasan dapat dibaca di website Bursa," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Garuda Klaim Tak Langgar Standar Akuntansi soal Laporan Keuangan

Sebelumnya, manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyatakan kebijakan memasukkan piutang menjadi pendapatan dalam laporan keuangan 2018 tidak melanggar Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23.

"Tidak melanggar (PSAK 23), karena secara subtansi pendapatan dapat dibukukan sebelum kas diterima. Tidak ada yang dilanggar perusahaan karena memasukkan piutang menjadi pendapatan," ujar Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk, Fuad Rizal dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari laman Antara, Senin 29 April 2019.

Ia menuturkan, PSAK 23 menyatakan tiga kategori pengakuan pendapatan antara lain penjualan barang, penjualan jasa, dan pendapatan atas bunga, royalti, dan dividen.

Seluruhnya menyatakan kriteria pengakuan pendapatan yaitu pendapatan dapat diukur secara handal, ada manfaat ekonomis yang mengalir kepada entitas dan ada transfer of risk.

Ia menuturkan, sejalan dengan hasil audit KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan rekan (member of BOD international) yang merupakan big accounting firm worldwide dinyatakan dalam pendapat auditor, laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam seluruh hal yang material (wajar tanpa pengecualian).

"Manajemen yakin bahwa pengakuan pendapatan atas biaya kompensasi atas transaksi dengan Mahata telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku,” ujar dia.

Sebagai big5 audit firm, BDO seharusnya telah menerapkan standar audit internasional yang sangat baik.

Sementara itu, Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia, Iwan Joeniarto menuturkan, kerja sama layanan konektivitas antara grup Garuda Indonesia dengan Mahata Aero Teknologi (mitra layanan konektivitas penerbangan) merupakan kerja sama yang saling menguntungkan.

"Kerja sama bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang untuk menunjang perkembangan e-commerce yang sangat pesat dan berkembang saat ini,” ujar dia.

Ia menuturkan, Mahata didukung oleh Lufthansa System untuk kerja sama sistem on-board network, Lufthansa Technic untuk penyediaan perangkat wifi di pesawat, inmarsat dalam hal kerja sama konstelasi satelit.

Selanjutnya, CBN dalam hal kerja sama penyediaan jaringan fiber optic, KLA hal kerja sama penjualan kuota pemakaian internet dan dengan Aeria serta Motus untuk kerja sama penyediaan layanan penjualan iklan untuk mendukung memberikan pelaksanaan layanan kepada grup Garuda.