Liputan6.com, Jakarta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Eni East Sepinggan Ltd memulai proyek pengembangan lapangan minyak dan gas bumi (migas) Merakes. Mulainya proyek ditandai dengan pemotongan plat besi.
Deputi Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Fatar Yani Abdurrahman mengatakan, seremoni yang ditandai pemotongan material plat besi pertama bentuk inisiasi pekerjaan subsea structure dari kontrak engineering, procurement, construction, and installation (EPCI)-2 Proyek Merakes, Wilayah Kerja (WK) East Sepinggan.
“Eni telah mampu melaksanakan pemotongan baja pertama hanya dalam kurun waktu empat bulan sejak peralihan, di mana biasanya baru dapat terlaksana dalam kurun waktu satu hingga dua tahun,” kata Fatar, di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Advertisement
Fatar mengapresiasi, atas kinerja KKKS Eni di Wilayah Kerja (WK) East Sepinggan, yang baru beralih kontraknya dari cost recovery menjadi gross split. "Proyek ini merupakan bukti bahwa investasi di industri hulu migas masih terus berkembang," tutur dia.
Pengembangan Poyek Merakes diharapkan akan mulai berproduksi pada kuartal III tahun 2020. Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan terhadap kapasitas hulu migas, guna mempertahankan suplai gas nasional.
Peresmian pemotongan baja dilakukan di lokasi kerja PT Singatac Bintan Indonesia di Pulau Bintan, yang merupakan subkontraktor dari Technip FMC. Acara dihadiri Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Adhi Wibowo, Deputi Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Fatar Yani Abdurrahman, serta beberapa perwakilan dari pemerintahan daerah Pulau Bintan.
Pada kesempatan yang sama, di hadapan sekitar 500 pekerja PT Singatac Bintan Indonesia, Adhi Wibowo mengatakan, para pekerja memiliki peranan yang sangat besar dalam kesuksesan proyek ini, karena turut mendukung stabilnya suplai gas untuk nasional.
"Dengan akselerasi proyek Merakes melalui pemotongan baja pertama, Ditjen Migas dan SKK Migas bersama-sama menekankan pentingnya aspek keselamatan kerja sebagai sebuah komitmen utama proyek Merakes," tandasnya.
Impor Minyak Mentah Turun, Pertamina Hemat Biaya Rp 20 Triliun
PT Pertamina (Persero) mencatat penurunan impor minyak mentah dan kondensat sekitar 50 persen, selama empat bulan pertama 2019.
Hal ini merupakan hasil dari penyerapan minyak mentah dan kondensat produksi domestik bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fajriyah Usman mengatakan, volume impor minyak mentah dan kondensat Pertamina pada periode Januari hingga April 2019 sekitar 25 juta barel, jumlah tersebut turun drastis dibandingkan periode yang sama 2018 yang sekitar 48 juta barel.
Baca Juga
Penurunan ini juga berdampak pada penurunan nilai biaya impor sebesar USD 1,4 miliar atau setara Rp 20 triliun.
"Penurunan impor sangat signifikan karena sebagian dari kebutuhan minyak mentah untuk kilang-kilang Pertamina sudah dapat dipenuhi dari dalam negeri. Dengan adanya penyerapan minyak mentah domestik ini, maka sangat mendukung kehandalan pasokan untuk kilang-kilang Pertamina sehingga dapat meningkatkan kinerja dan profitabilitas kilang," kata Fajriyah, di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Hingga minggu ketiga April 2019, Pertamina telah sepakat untuk pembelian minyak dan kondensat dalam negeri sebanyak 137 ribu barel per hari (bph) yang berasal dari 32 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Pembelian minyak dan kondensat domestik yang paling berpengaruh adalah bagian dari eks PT Chevron Pacific Indonesia, untuk jenis Duri dan SLC, yang jumlahnya mencapai 2-3 juta barel per bulan.
"Dengan pasokan tersebut, saat ini Pertamina tidak lagi mengimpor minyak mentah jenis heavy dan super heavy dan hanya mengimpor jenis light and medium crude," tutur dia.
Advertisement
Selanjutnya
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Dalam aturan ini dinyatakan, PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.
Demikian juga Kontraktor atau Afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.
Dengan ada kebijakan peraturan menteri tersebut, disertai dengan itikad baik dari para KKKS Pertamina dapat membantu mengurangi impor dalam negeri sehingga berdampak pada penguatan cadangan devisa negara.
"Pertamina mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan andil besar dalam pembelian minyak domestik ini yaitu Kementerian ESDM, SKK Migas, dan perusahaan KKKS yang telah mencapai kesepakatan dengan Pertamina," tandasnya.