Sukses

Tarif Turun, Driver Gojek Bakal Mogok Nasional Besok

Aksi mogok nasional driver Gojek karena tarif kembali turun sehingga melawan aturan pemerintah dan juga tidak ada sosialisasi yang jelas.

Liputan6.com, Jakarta - Driver Gojek mengaku kecewa karena pihak aplikator kembali menurunkan tarif yang disetujui pemerintah. Parahnya lagi, tidak ada sosialiasi kepada pengemudi.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, mengaku kecewa atas kebijakan itu. Ia pun telah berkoordinasi dengan pengemudi Gojek di seluruh Indonesia untuk melakukan mogok bersama.

"Jadi besok Senin, tanggal 6, kita aksi mogok nasional. Serentak. Se-Indonesia," tegas Igun kepada Liputan6.com, Minggu (5/5/2019).

Meski tarif yang diturunkan hanya di wilayah Jabodetabek, pihak Garda sudah menyampaikan kabar ke driver seluruh Indonesia untuk berpartisipasi. Aplikasi pun tidak akan dinyalakan seharian.

Igun menyayangkan kebijakan Gojek yang menurunkan tarif tanpa sosialiasi dan alasan yang jelas. Padahal, Igun menyebut jumlah penumpang masih stabil. Menurutnya, Gojek telah melecehkan peraturan pemerintah.

"Jadi artinya pemerintah saja bisa dilecehkan seperti ini. Ada aturan tapi tak mau ditaatinya, apalagi terhadap kami? Mungkin kami harus turun massa besar kalau sudah kayak begini," ucap Igun.

Meski demikian, Igun memastikan akan terus mencoba persuasif dan mengupayakan dialog. Barulah apabila pihak Gojek menolak berkomunikasi, maka akan ada aksi yang lebih masif.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Tarif Turun Sejak Sabtu

Igun juga menegaskan bahwa tarif Gojek menjadi Rp 1.900 per kilometer (km) di wilayah Jabodetabek. Padahal, Kementerian Perhubungan menetapkan tarif baru ojek online yakni mencapai Rp 2.500 per km di wilayah Jabodetabek yang termasuk zona dua.

Pihak asosiasi pun menyayangkan langkah Go-Jek yang dinilai tak ikut aturan. "Tarif dinaikin sesuai aturan. Sekarang diturunin lagi, sudah enggak menerapkan aturan lagi," ujarnya.

Igun pun membenarkan tarif sudah turun sejak kemarin. "Sudah turun per hari Sabtu tanggal 4 kemarin," jelasnya.

Penjelasan dari pihak Go-Jek pun tidak memuaskan. Driver hanya diberikan notifikasi saja tanpa sosialiasi.

Igun berkata penumpang tetap stabil meski harga tarif naik. Kebijakan Go-Jek ini dinilai Igun melecehkan aturan yang dibuat pemerintah.

"Alasannya enggak ada, mereka cuman kasih notifikasi bahwa tarif berlaku Rp 1.900 per kilometer (km) untuk zona Jabodetabek, sedangkan zona Jabodetabek itu Rp 2.500," ujarnya. "Ini kan sudah melecehkan aturan," ia menambahkan.

Sebelumnya sempat viral foto pemberitahuan penyesuaian tarif untuk driver Go-Jek di Jabodetabek. Berikut rinciannya:

- Tarif minimum: Rp 9.000/order

- Tarif dasar:

0-9 km: Rp 1.900/km

Seteah 9 km: Rp 3.000/km

- Pada jam 23.00-05.00 = Rp 3.000/order

 

3 dari 3 halaman

Ini Daftar Tarif Baru Ojek Online

Menteri Perhubungan Budi Karya mengingatkan masyarakat kalau penerapan tarif baru ojek online mulai diberlakukan pada Rabu 1 Mei 2019.

Penerapan tarif baru ojek online itu seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

"Mulai Rabu 1 Mei 2019, peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di lima kota mewakili tiga zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar," ujar Budi seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu, 1 Mei 2019. 

Besaran tarif menjadi tiga zona yaitu zona pertama untuk Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona dua adalah Jabodetabek. Sementara zona tiga adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya.

Adapun besaran tarif net ojek online antara lain:

Zona  I:

Batas bawah: Rp 1.850

Batas atas: Rp 2.300

Biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000

Zona II:

Batas bawah: Rp 2.000

Batas atas: Rp 2.500

Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000

Zona III:

Batas bawah Rp 2.100

Batas atas Rp 2.600

Biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000