Sukses

Kurang Modal, Ratusan BPR Terancam Dilikuidasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 722 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) belum memenuhi ketentuan modal

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 722 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) belum memenuhi ketentuan modal inti seperti yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.

dalam POJK tersebut disebutkan BPR harus memiliki modal inti minimum sebesar Rp 3 miliar paling lambat 31 Desember 2019, dan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lambat 31 Desember 2024.

Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR Ayahandayani mengatakan hingga per Januari 2019 dari 722 BPR yang belum memenuhi standar modal inti minimum, sebanyak 374 BPR belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 miliar. Sementara sisanya sebanyak 348 BPR belum memenuhi sebesar Rp 6 miliar.

"Jadi dari 722 ini sebanyak sepertiga sudah tidak kami kahwatirkan karena mereka bisa penuhi. Sepertiganya lagi mereka masih probable dalam arti masih coba sendiri tapi belum ada kepastian, dan sepertiganya lagi sudah mulai angkat tangan," kata Ayahandayani seperti ditulis, Selasa (7/5/2019).

Dijelaskannya, yang dimaksud angkat tangan diantaranya saat ini sedan mencari investor untuk djadikan satu group.

"Malah ada yang mengajukan untuk safe likuidasi, tapi ini kan kami masih pantau sampai akhir Desember," tambah dia.

Berdasarkan catatan OJK, dari BPR yang masuk dalam kategori BPR Kegiatan Usaha (BPRKU) 1 atau modal inti di bawah Rp 15 miliar sebanyak 1.324 BPR.

Selanjutnya, BPRKU 2 atau modal inti di antara Rp15 miliar sampai Rp 50 miliar mencapai 221 BPR. Dan terakhir BPRKU 3 modal inti lebih dari Rp 50 miliar sebanyak 52 BPR.

Saksikan video terkait di bawah ini

2 dari 3 halaman

Perkuat Modal Inti BPR, OJK Bakal Terbitkan Aturan Merger

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan peraturan OJK terkait penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Aturan ini ditargetkan bakal dirilis Juni 2019.

Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR, Ayahandayani mengatakan, aturan ini bertujuan untuk memperkuat kewajiban BPR dalam memperoleh modal inti minimum.

Sebab, selama ini kebanyakan BPR masih belum memenuhi modal inti sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal 

Dalam POJK tersebut diatur dan ditetapkan seluruh BPR wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 miliar paling lambat 31 Desember 2019, dan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lambat 31 Desember 2024.

Ayahandayani mengatakan, penguatan dalam aturan tersebut bisa melalui akuisisi, konsolidasi, maupun merger. Dengan demikian, akan mempermudah BPR dalam memenuhi kewajiban aturan tersebut.

"Aturannya keluar Juni. Mereka memang harus perkuat internal. Kalau mereka sendiri-sendiri kan mereka wajib memenuhi ketentuan pengurusan, tapi kalau merger mereka akan lebih efisien dan lebih tidak lagi sendiri-sendiri," kata dia dalam acara Pelatihan dan Gathering Media Massa, di Bandung, Jumat (3/5/2019).

OJK mencatat sebanyak 722 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tersebar di seluruh Indonesia belum memenuhi ketentuan modal inti.

Dari jumlah tersebut sebanyak 374 belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 miliar. Sementara sisanya sebanyak 348 BPR belum memenuhi sebesar Rp 6 miliar.

3 dari 3 halaman

Sanksi

Dia menyebut apabila BPR tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut maka OJK akan memberikan sanksi berupa membatasi aktivitas kegiatan BPR.

“Sanksinya kegiatan dibatasi, yang tadinya punya kegiatan terkait valas, kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau terkait ATM maka kami minta dibekukan dulu termasuk perluasan jaringan kantor dan wilayah operasional BPR akan dibatasi pada tingkat kabupaten,” ujar dia.

Ayahandayani menambahkan bagi BPR tidak dapat memenuhi kewajiban memperoleh modal inti minimum seperti ditetapkan dalam regulasi tersebut, maka BPR diharuskan konsolidasi atau merger dengan BPR lainnya.

“Maka kami harusnya mereka (BPR) untuk merger, karena kalau sendiri-sendiri harus memenuhi ketentuan modal inti minimum secara sendiri maka agak sulit, sehingga nanti merger bisa efisien dan siap menghadapi persaingan,” katanya.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat.

    BPR