Liputan6.com, Jakarta A330 Neo pertama Lion Air Group telah meluncur dari fasilitas pengecatan Airbus di Toulouse, Prancis, dengan menampilkan corak khas Lion Air. Pesawat ini akan beroperasi dengan skema sewa dari BOC Aviation.
Dikutip Liputan6.com dari keterangan tertulis Airbus, Selasa (7/5/2019), secara keseluruhan, Lion Air Group akan menerima 10 pesawat A330neo, dengan delapan di antaranya akan disewa dari BOC Aviation. Pesawat ini akan memiliki konfigurasi kelas tunggal yang dapat menampung 440 penumpang.
Advertisement
Baca Juga
Lion Air akan mengoperasikan pesawat ini pada beberapa rute domestik, layanan charter, serta penerbangan untuk Ibadah Umrah dan Haji ke Arab Saudi. Beberapa pesawat akan dioperasikan oleh Thai Lion untuk penerbangan jarak jauh dari Thailand.
Pesawat pertama ini akan melanjutkan proses produksinya dan segera melakukan uji operasional di darat dan udara, sebelum dikirimkan ke Lion Air Group dalam beberapa minggu mendatang.
Â
Â
Saksikan video terkait di bawah ini
Kecanggihan A330 Neo
A330neo merupakan pesawat generasi baru yang sesungguhnya, dibangun dari keunggulan A330 yang telah teruji dan memanfaatkan berbagai teknologi terkini dari A350 XWB. Ditenagai oleh mesin Rolls-Royce Trent 7000 generasi terbaru, A330neo menawarkan efisiensi yang belum pernah ada sebelumnya.
A330neo 25 persen lebih efisien dalam rasio penggunaan bahan bakar per kursi dibandingkan kompetitor generasi sebelumnya. Dilengkapi dengan Kabin Airspace, A330neo menawarkan standar baru kenyamanan penumpang dengan ruang pribadi yang lebih luas bagi setiap penumpang serta sistem hiburan dan konektivitas in-flight generasi terbaru.
Â
Advertisement
Ada Aturan Baru, Lion Air Turunkan Harga Tiket Pesawat
Grup Lion Air pada Sabtu, 30 Maret 2019 ini menurunkan harga jual tiket pesawat di seluruh jaringan maskapai yang berdiri di bawah naungannya, antara lain Lion Air, Wings Air dan Batik Air.
"Kebijakan ini berlaku efektif untuk seluruh rute penerbangan pada 30 Maret 2019," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Sabtu (30/3/2019).
Ketetapan ini mengikuti aturan baru tarif tiket pesawat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan pada Jumat, 29 Maret 2019.
Adapun kebijakan tersebut telah mengubah aturan tarif batas atas-batas bawah tiket pesawat. Tarif batas bawah yang sebelumnya 30 persen dari batas atas kini ditingkatkan menjadi 35 persen.
"Memang kita naikkan menjadi 35 persen dari semula 30 persen. Jadi (tarif batas bawah) 35 persen dari tarif batas atas," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Budi mengatakan, aturan baru ini bertujuan agar tidak terjadi perang harga antar pihak maskapai nasional.
"Iya, (tujuannya) diantaranya itu. Kita harus melindungi semuanya. Kalau harga murah sekali bisa jadi konsumen dirugikan karena tidak menjamin safety," ungkap dia.
Ketentuan ini juga disebutkannya telah mendapat persetujuan dari seluruh maskapai nasional. "Setuju (semua), enggak ada masalah," pungkasnya.