Sukses

978.108 Ha Lahan Hutan Tak Produktif Segera Diserahkan ke Masyarakat

Pemerintah kini tengah mengkaji penyerahan lahan hutan tidak produktif yang masih bisa dikonversi seluas 978.108 hektare (ha) kepada masyara

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kini tengah mengkaji penyerahan lahan hutan tidak produktif yang masih bisa dikonversi seluas 978.108 hektare (ha) kepada masyarakat. Adapun lahan-lahan tersebut terletak di 20 provinsi seluruh Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, seluruh lintas kementerian/lembaga akan segera bersama-sama menyiapkan suatu pedoman terkait rencana pembagian lahan Hutan Produksi Konversi (HPK) ke masyarakat.

"Setelah itu pak Menko Perekonomian akan undang para gubernur, sekalian sambil menyelesaikan yang perintah bapak Presiden (Jokowi) untuk mengeluarkan kawasan pemukiman dari konsesi. Apakah HGU (Hak Guna Usaha), apakah konsesi hutan, itu akan sekaligus dibahas bersama para gubernur," jelasnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Secara proses penyerahan, Siti Nurbaya menghendaki, itu bisa dilakukan secepatnya tahun ini. "Segera. Jangan-jangan sebelum Lebaran," seru dia.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tanah seluas 978.108 ha itu terbagi ke dalam dua kategori lahan, yakni Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 938.879 ha dan Lahan Cetak Sawah sebesar 32.229 ha.

 

Saksikan video terkait di bawah ini

2 dari 3 halaman

Lahan Paling Besar di Papua

Adapun ketersediaan lahan terbesar berada di Provinsi Papua seluas 271.105 ha. Diikuti Kalimantan Tengah sebesar 225.436 ha, Maluku 160.473 ha, dan Maluku Utara 97.695 ha. Kemudian, Sumatera Selatan seluas 45.712 ha, Kalimantan Barat 42.459 ha, Sulawesi Barat 30.392 ha, dan Sulawesi Tenggara 21.107 ha.

Langkah selanjutnya, Siti Nurbaya meneruskan, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk eksekusi proses konversi lahan hutan tidak produktif ini.

"Itu nanti proposalnya setelah gubernurnya tau dia punya berapa, mereka nyiapkan agendanya. Proposalnya didiskusikan di sini nanti bersama para dirjen terkait," terang dia.

"Baru nanti ATR di tingkat daerah bersama pemerintah daerah, biasanya gubernur atau wagub yang koordinir langsung, itu bisa melihat berapa KK kira-kira yang ada di situ. Terus bisa dapat berapa hektare tanahnya. Itu nanti situasional betul tergantung masing-masing daerah," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Kementerian LHK Bentuk Satgas Teliti Sebab Longsor dan Banjir di Sentani

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk menangani bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sentani, Jayapura.

Satgas yang dibentuk melalui keputusan Menteri LHK ini akan diberangkatkan menuju lokasi terdampak bencana pada Selasa (19/3/2019).

"Kementerian sudah bentuk satgas, satgasnya sudah dibentuk dengan keputusan menteri. Nanti malam akan berangkat tim dari sini ke lokasi," ujar Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) KLHK, Putera Parthama saat jumpa pers di Gedung KLHK, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Satgas yang diturunkan ke lokasi terdampak akan bertugas mengumpulkan data dan fakta, serta merekonstruksi proses longsor hingga banjir.

"Rencana di sana, yang jelas mengumpulkan fakta seakurat mungkin dan melakukan semacam rekonstruksi proses longsor itu sendiri. Sehingga kita bisa dapat infonya utuh dan lebih komprehensif faktor penyebab longsor." papar Putera.