Liputan6.com, Jakarta Setelah sempat tertunda sejak Februari 2019, rencana kenaikan tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta atau Tol Sedyatmo akan segera berlaku sebelum memasuki masa Lebaran.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menyampaikan, inisiasi kenaikan tarif tol bandara telah mendapatkan persetujuan dari Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
"Pak Menteri (Basuki) sudah memberikan izin penyesuaian tarif karena inflasi. Ada beberapa ruas sih sebenarnya yang seperti itu. Tol Bandara salah satunya," ungkap dia di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Advertisement
Dia mengatakan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola Tol Sedyatmo saat ini tengah melakukan sosialisasi kenaikan tarif tol. Artinya, kebijakan ini bisa diimplementasikan sebelum Lebaran.
"Kita akan sosialisasi kan, dan sudah berjalan. Kita menunggu laporan hasil sosialisasi. Kalau Jasa Marga sendiri sudah confidence, kita akan minta mereka segera melaksanakan sesuai usulan mereka itu. Sebelum Lebaran," ujarnya.
Seperti diketahui, Jasa Marga sebelumnya telah berinisiatif untuk menaikan tarif Tol Bandara untuk Golongan I, yakni dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.
Adapun penyesuaian ini dilakukan dengan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dimana penyesuaian tarif tol bisa dilakukan 2 tahun sekali mengikuti laju inflasi pada masanya.
Lebih lanjut, Danang menyatakan, sosialisasi kenaikan tarif Tol Sedyatmo ini memang memakan waktu yang tidak sebentar, lantaran fungsi tol ini memang diperuntukan bukan hanya untuk akses pengguna yang hendak menuju Bandara Soekarno-Hatta saja.
"Itu kan ide awalnya untuk melayani trafik di Soekarno-Hatta. Setelah survei ternyata tidak lagi begitu, karena land use kiri kanan sudah berubah. Bukan hanya bandara, tapi juga kawasan sekitarnya. Apalagi ada ruko, gedung perkantoran, kemudian ada kawasan kontainer dari bandara, jadi polanya berubah," tuturnya.
GT Cikarang Utama Pindah, Pemerintah Kaji Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah merelokasi atau memindahkan pintu tol besar di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yakni dari Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama (Cikarut) ke Km 70 GT Cikampek Utama dan Km 67 GT Kalihurip Utama.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengaku jika pihaknya telah berkomunikasi dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dalam hal ini PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yang mengusulkan adanya perubahan tarif seiring perpindahan GT Cikarut ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.
"Dari Jasa Marga ada beberapa zona kan, dan akan ada perubahan tarif. Tapi yang penting menurut saya yang akan terjadi nantinya cukup banyak perbedaan tarif antara sebelum dan setelah Cikarang Utama," jelas Danang di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Seperti diketahui, relokasi GT Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama nantinya akan melayani transaksi pembayaran menuju arah Palimanan. Sedangkan pemindahan GT Cikarang Utama ke GT Kalihurip Utama akan melayani transaksi pembayaran menuju Cileunyi.
Adapun sistem pembayaran tol di Jalan Tol Jakarta-Cikampek saat ini terdiri dari dua jenis transaksi, yakni sistem transaksi terbuka di ruas Tol Jakarta-Cikarang Barat serta transaksi tertutup di ruas Cikarang Barat-Cikampek. Kedua transaksi tersebut dilakukan di GT Cikarang Utama sehingga kerap menimbulkan antrean panjang.
Â
Advertisement
Kaji Rumusan Tarif Baru
Lantaran adanya perpindahan pintu tol utama ini, Danang melanjutkan, pemerintah dan BUJT sedang menata rumusan tarif baru bagi pengguna Tol Jakarta-Cikampek.
"Dengan hilangnya gate Cikarut berarti kita harus memastikan mereka bayar berapa. Misalnya dari Cikarang Timur kan di tengah udah enggak ada gate sampai arah ujung Cipali," jelasnya.
"Nah, itu kita harus tata ulang lagi, keluar di gate mana bayar berapa. Ini yang jadi persoalan sekarang dengan penghilangan Gate Cikarut itu," dia menambahkan.
Adapun keputusan tarif baru ini baru bisa diimplementasikan setelah ada keputusan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. "Sampai hari ini kan belum diputuskan. Pak Menteri (Basuki) kan pergi keluar kota, jadi kita masih menunggu keputusan beliau seperti apa sistem transaksinya," sambungnya.
Bila keputusan itu sudah keluar, BPJT disebutnya akan melakukan simulasi penerapan tarif baru selama satu pekan, untuk kemudian bisa diterapkan tiga pekan setelahnya.
"Kalau keputusan pak menteri sudah ada, kita akan lakukan analisis dan ujicoba selama seminggu, setelah itu barangkali minggu ketiga perkiraan kita sudah bisa diimplementasikan," pungkasnya.