Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat pada Senin pekan depan. Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Pikri Ilham Kurniansyah menuturkan, sebagai operator, perusahaan menunggu keputusan dari Kemenhub.
"Saya kira ini sudah dibahas di Kemenko, Menhub, dan Menteri BUMN. Ya sebagai operator kita tunggu aja apa keputusannya. Kita tunduk kepada regulasi dan pemegang saham," terangnya Rabu (8/5/2019).
Baca Juga
Menurutnya, ada beberapa hal yang menyebabkan tiket pesawat menjadi tinggi yakni bahan bakar (fuel), kedua perawatan, sewa pesawat. "Itu sudah 70 persen dolar semua, pendapatan kita rupiah. Jadi penurunan tarif batas atas itu rumit sekali. Harus ada penurunan cost-nya, jadi kalau ada penurunan cost, struktur cost-nya turun sehingga akibatnya perhitungan tarif batas atas turun bagi maskapai tidak bermasalah," ucapnya.
Advertisement
"Jadi pemerintah itu bukan menurunkan tarif batas atas tapi struktur cost. Biaya mana yang bisa menyebabkan turun, karena kan industri harus dilindungi," tambah dia.
Simak video pilihan di bawah ini:
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Bakal Diturunkan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diberikan waktu satu minggu untuk menurunkan harga tiket pesawat yang sampai saat ini dinilai masih cukup tinggi. Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution.
Usai rapat di kantor Darmin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait penurunan tarif batas atas.
"Kita akan evaluasi batas atas. Saya diberi waktu satu minggu akan menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," kata Menhub Budi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Dia menyebutkan penurunan tarif batas atas berlaku untuk maskapai Low Cost Carrier (LCC) serta maskapai full service.
Meski tidak diperbolehkan melakukan intervensi harga tiket, dia menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenhub berhak mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah.
"Jadi dalam UU itu disebutkan kemenhub dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, ada di pasal 127," ujarnya.
Beberapa pertimbangan tersebut diantaranya adalah daya beli masyarakat. Diharapkan dengan adanya penurunan tarif batas atas, harga tiket pesawat yang saat ini berlaku dapat berangsur turun.
"Kalau batas atas saya tetapkan 85 persen atau 80 persen, artinya penerbangan yang full service itu hanya bisa menetapkan 85 persen (paling mahalnya), dan dalam persaingan biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu (tarif batas atas), jadi paling tidak ada satu penurunan dari situ," jelasnya.
Advertisement