Sukses

Usul OJK Buat Manfaatkan Tanah Wakaf yang Menganggur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa saat ini pemanfaatan tanah wakaf di Indonesia belum maksimal.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa saat ini pemanfaatan tanah wakaf di Indonesia belum maksimal. Padahal, tanah wakaf memiliki luas lahan dan potensi yang cukup besar.

Menurut Direktur Pasar Modal Islam OJK Fadilah Kartikasasi, saat ini di Indonesia terdapat lahan 4,1 miliar meter persegi tanah wakaf. Beberapa telah digunakan sebagai sekolah dan masjid, sementara sisanya masih dalam bentuk tanah.

Dia menyebutkan, pihaknya juga berencana menerbitkan sukuk wakaf atau obligasi syariah pada aset wakaf. Dengan begitu, dia berharap bisa mendapatkan penggunaan tanah wakaf yang maksimal.

"Kita lihat potensi kalau letak strategis bisa jadi aset komersil. Tanah yang nggak bisa diapa-apain nah sukuk ini bisa digunakan bangun hotel syariah misalnya yang mendatangkan uang sewa," kata dia di kantornya, Kamis (9/5).

Sukuk wakaf menurutnya dapat memberikan modal untuk melakukan pengembangan dan pemanfaatan tanah wakaf. Dari sana, pengelola dapat langsung mendapatkan manfaat, seperti membangun hotel syariah dan memperolah uang sewa dari tiap kamar.

"Kami melihat bahwa potensi lokasi yang strategis dapat menjadi aset komersial. Tanah yang tidak dapat digunakan untuk apa pun, sukuk ini dapat digunakan untuk membangun hotel syariah, misalnya, yang menghasilkan sewa," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penerbitan Sukuk Wakaf

Kedati demikian, Fadilah mengungkapkan bahwa prosedur penerbitan sukuk wakaf harus dilakukan oleh sektor perbankan. Artinya, pengelola tidak bisa mengeluarkan sukuk sendiri.

"Mereka harus temukan partner dulu. Kan wakaf ada yang terorganisir dan perorangan. Nah, itu mesti gandeng (perbankan) dulu," ujarnya.

Sementara itu, kemajuan pembuatan sukuk wakaf masih dalam tahap studi. Fadilah optimistis sukuk akan dirilis tahun ini.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu 

Sumber: Merdeka.com

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Menurut KBBI, wakaf adalah tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapa pun dan digunakan untuk tujuan amal.

    Wakaf

  • Tanah Wakaf