Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha menyatakan siap untuk mengikuti ketentuan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Salah satunya soal keharusan membayarkan THR 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, pembayaran THR merupakan kewajiban dari pengusaha yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) di mana pada setiap hari besar keagamaan, khususnya Idul Fitri, dunia usaha wajib memberikan THR sebesar 1 bulan gaji.
"Dan itu paling lambat diberikan 1 minggu atau 7 hari sebelum memasuki hari raya," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (11/5/2019).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, pembayaran THR merupakan rutinitas yang dilakukan pengusaha setiap tahun. Oleh sebab itu, alokasi dana untuk pembayaran THR ini seharusnya sudah disiapkan oleh pengusaha.
"Tidak ada masalah, karena itu sudah kewajiban dan pengusaha-pengusaha swasta itu malah gajiannya di tanggal 25, jadi digabungkan (gaji dan THR). Ini merupakan kewajiban sehingga diharapkan pelaku usaha dapat melaksanakan itu. Karena ini juga merupakan kegiatan rutin kita dari tahun ke tahun," kata dia.
Bahkan Sarman menghimbau para pengusaha untuk membayarkan sebelum 7 hari menjelang Idul Fitri seperti diatur oleh Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker). Hal ini agar para pekerja bisa mengatur keuangannya untuk kebutuhan hari raya dan mudik ke kampung halaman.
"Kalau memang memungkinkan THR diberikan sebelum 1 minggu, itu akan lebih baik lagi. Mungkin bisa diberikan 2 minggu sebelumnya supaya pekerja kita diberikan keleluasaan untuk mengatur belanja yang akan menjadi kebutuhan saat hari besar keagamaan tersebut. Kami berharap para pengusaha mengikuti himbauan dari Menteri Ketenagakerjaan," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Serikat Buruh Minta Pengusaha Tak Telat Bayar THR
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyerukan kepada para pengusaha untuk segera membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh yang dipekerjakannya.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, kewajiban pembayaran THR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang besarnya minimal 1 bulan upah.
"Bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun, THR nya dibayarkan proporsional sesuai jumlah bulan bekerja. Contoh orang yang baru bekerja 3 bulan, maka THR nya dibayar 3/12 kali upah yang diterima per bulan," jelasnya, pada Jumat 10 Mei 2019.
BACA JUGA
Dia pun menyebutkan, KSPI membuka Posko Pengaduan THR di kantor-kantor Cabang KSPI/FSPMI di beberapa kota industri, seperti Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Karawang, Bandung, Semarang, Jepara, Kendal, Demak, Surabaya, Sidoarjo, Pasuran, Medan, Deli Serdang, Labuhan Batu, Aceh, Batam, Bintan, Bengkulu, Makassar, Balikpapan, dan lainnya.
Selain itu, ia juga mendesak Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk dapat menindak tegas terhadap pengusaha yang enggan membayarkan uang THR kepada pekerjanya.
"Bila perlu ditingkatkan menjadi tindakan pidana bagi pengusaha yang tidak membayar THR karena tidak memehuni hak buruh dalam bentuk nominal rupiah," tegas Iqbal.
"Buruh yang tidak menerima THR dapat melaporkan hal ini sebagai dugaan tindak pidana ke Desk Tenaga Kerja Polda Metro Jaya yang akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," dia menandaskan.
Advertisement
Terlambat Bayar THR, Pengusaha Bisa Kena Denda 5 Persen
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengungkapkan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangna Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia di Jakarta.
BACA JUGA
Berdasarkan Permenaker tersebut, dalam Bab IV diatur soal denda dan sanksi yang diberikan kepada perusahaan atau pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan soal pemberian THR. Salah satunya keterlambatan pembayaran THR bagi pekerja.
Pasal 10 Bab IV Permenaker tersebut menyatakan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja, dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Hal ini juga berlaku bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerjanya. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja.