Liputan6.com, Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini. Dengan adanya THR, maka daya beli masyarakat akan meningkat.
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, selama ini, konsumsi rumah tangga menjadi faktor pendorong utama dari pertumbuhan ekonomi nasional. Kontribusi dari konsumsi rumah tangga ini mencapai lebih dari 50 persen.
"Kita tahu, pertumbuhan ekonomi kita di kuartal I 2019 itu 5,07 persen dan 2,75 persen berasal dari konsumsi masyarakat. Artinya momen Idul Fitri ini diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal II," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Advertisement
Baca Juga
Terlebih pada tahun ini, lanjut Sarman, THR bukan hanya berasal dari pihak swasta, tetapi pemerintah juga akan memberikan THR bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Tak tanggung-tanggung, nilai THR yang siapkan pemerintah mencapai Rp 20 triliun.
"Itu bukan hanya swasta, kita tahu pemerintah juga menyiapkan THR untuk PNS sebesar Rp 20 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 20 triliun. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan konsumsi masyarakat. Sehingga mereka bisa belanja lebih banyak lagi dan itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi kita ke depan," kata dia.
Namun demikian, Sarman berharap pemerintah juga bisa menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok selama Ramadan dan Lebaran. Dengan demikian, tidak terjadi lonjakan harga yang justru akan menggerus daya beli masyarakat.
"Yang kami harapkan ketika pengusaha memberikan THR, pemerintah juga harus memastikan harga bahan pangan stabil, tidak mengalami lonjakan yang signifikan. Sehingga diharapkan daya beli masyarakat meningkat dengan adanya THR yang diberikan kepada para pekerja," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Serikat Buruh Minta Pengusaha Tak Telat Bayar THR
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyerukan kepada para pengusaha untuk segera membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh yang dipekerjakannya.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, kewajiban pembayaran THR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang besarnya minimal 1 bulan upah.
"Bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun, THR nya dibayarkan proporsional sesuai jumlah bulan bekerja. Contoh orang yang baru bekerja 3 bulan, maka THR nya dibayar 3/12 kali upah yang diterima per bulan," jelasnya, pada Jumat 10 Mei 2019.Â
BACA JUGA
Dia pun menyebutkan, KSPI membuka Posko Pengaduan THR di kantor-kantor Cabang KSPI/FSPMI di beberapa kota industri, seperti Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Karawang, Bandung, Semarang, Jepara, Kendal, Demak, Surabaya, Sidoarjo, Pasuran, Medan, Deli Serdang, Labuhan Batu, Aceh, Batam, Bintan, Bengkulu, Makassar, Balikpapan, dan lainnya.
Selain itu, ia juga mendesak Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk dapat menindak tegas terhadap pengusaha yang enggan membayarkan uang THR kepada pekerjanya.
"Bila perlu ditingkatkan menjadi tindakan pidana bagi pengusaha yang tidak membayar THR karena tidak memehuni hak buruh dalam bentuk nominal rupiah," tegas Iqbal.
"Buruh yang tidak menerima THR dapat melaporkan hal ini sebagai dugaan tindak pidana ke Desk Tenaga Kerja Polda Metro Jaya yang akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," dia menandaskan.
Advertisement
Terlambat Bayar THR, Pengusaha Bisa Kena Denda 5 Persen
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengungkapkan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangna Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia di Jakarta.Â
BACA JUGA
Berdasarkan Permenaker tersebut, dalam Bab IV diatur soal denda dan sanksi yang diberikan kepada perusahaan atau pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan soal pemberian THR. Salah satunya keterlambatan pembayaran THR bagi pekerja.
Pasal 10 Bab IV Permenaker tersebut menyatakan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja, dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.Â
Hal ini juga berlaku bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerjanya.‎ Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja.