Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi atau menutup tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang Januari-April 2019. Sementara selama 2018, LPS telah melikuidasi tujuh BPR.
Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan mengatakan, likuidasi dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR tersebut. Dia mengungkapkan, BPR dilikuidasi terdiri dari dua BPR dan satu BPR Syariah (BPRS) pada 2019.Â
"Kinerja operasional Januari-April 2019, ada 3 bank yang dicabut izin usahanya, dibandingkan dengan 7 BPR pada 2018," kata dia, di kantornya, Senin (13/5/2019).
Advertisement
Baca Juga
BPR yang dilikuidasi adalah BPR Panca Dana dengan aset sebesar Rp 7,99 miliar dan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 5,9 miliar, BPR Safir dengan aset Rp 86,69 miliar dan deposito sebesar Rp 100,5 miliar, dan BPRS Jabal. Tsur dengan aset Rp. 13,26 miliar dan deposito sebesar Rp. 8,8 miliar.
"Sehingga total perbankan yang dilikuidasi adalah 95 bank, terdiri dari 1 bank komersial dan 94 BPR," ungkapnya.
Dia menambahkan, total aset LPS hingga akhir April 2019 mencapai Rp 110,3 triliun, naik dibandingkan Desember 2018 sebesar Rp 102,7 triliun.
Aset tersebut terdiri dari investasi sebesar Rp 97,72 triliun, piutang sebesar Rp 12,12 triliun, aset tetap sebesar Rp 124,2 miliar, dan aset lainnya sebesar Rp 1,13 miliar.
"Pendapatan dari Januari hingga April 2019 berjumlah Rp 8,21 triliun, selama 2018 itu Rp 18 triliun. Beban klaim dari Januari hingga April 2019, ada beban klaim sekitar Rp 41 miliar, selama 2018 Rp 70 miliar," ujar dia.
Â
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Sebelumnya, Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin, 13 Mei 2019, telah evaluasi dan menetapkan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.Â
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah menyebutkan, pada rapat tersebut ditetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan rupiah di BPR tidak berubah.
"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan 25 September 2019," kata dia di kantornya, Senin, 13 Mei 2019.
Dia mengungkapkan, Â rincian untuk simpanan di bank umum dalam rupiah yaitu 7,00 persen dan valuta asing 2,25 persen. Sedangkan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,50 persen.
Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang mendasari dan menjadi pertimbangan penahanan tingkat bunga pinjaman tersebut. Di antaranya adalah tren suku bunga yang relatif stabil serta kondisi likuiditas yang dianggap membaik.
"Tren suku bunga simpanan perbankan terpantau sudah melandai dan berada di level yang stabil. Kondisi likuiditas relatif membaik tapi masih terdapat beberapa risiko upside dan kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi stabil namun terdapat tantangan dari luar negeri," ujar dia.
Â
Â
Advertisement
LPS Kaji Rencana Penjaminan Dana di Dompet Digital
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih mengkaji rencana penjaminan dana masyarakat dalam dompet digital seperti Ovo milik Grab dan Go-Pay milik GoJek. LPS akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan dana dompet digital merupakan instrumen simpanan berbasis bank.
"Kita masih bicara paling tidak ada kepastian dulu dengan OJK juga. Bahwa apakah ini akan masuk sebagai produk simpanan dan apakah yang mengeluarkan bank atau bukan," ujar Anggota Dewan Komisioner LPS, Destry Damayanti di Century Park, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.
Destry mengatakan, LPS selama ini menjamin produk simpanan yang dikeluarkan oleh perbankan. Sehingga, untuk menyasar dompet digital pihaknya butuh regulasi yang lebih mengikat dan terarah.
"Itu kan masih dalam pembicaraan. Karena gini, kita juga sebagai regulator harus melek juga terhadap perkembangan teknologi. Yang perlu kita definisikan dulu adalah bahwa pertama apakah produk ini yang namanya simpanan," jelasnya.
"Kedua, apakah produk ini dikeluarkan oleh bank. Karena secara undang-undang LPS hanya menjamin produk yang dikeluarkan oleh bank. Dan produk itu adalah simpanan. Jadi ini yang masih terus kita kaji," sambungnya.
Destry menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan regulasi mengenai penjaminan simpanan di dompet digital dapat terbit dan berlaku efektif. "Saya belum bisa pastikan dan saya belum bisa tahu," tandasnya.
Â