Sukses

Menhub: Perubahan Tarif Batas Atas Hanya untuk Maskapai Kelas Ekonomi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera melakukan penyesuaian tarif batas atas (TBA) untuk Pesawat jenis jet

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera melakukan penyesuaian tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan telah ditetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16 persen. Dimana jika dihitung rata-ratanya adalah 15 persen.

"Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” jelas Menhub dalam keterangannya, Selasa (14/5/2019).

Menhub menjelaskan bahwa penurunan TBA di angka 12 sampai dengan 16 persen tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.

Lebih lanjut Menhub mengatakan, penyesuaian akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholder penerbangan dan masyarakat.

“Pak Menko Perekonomian memberi target kepada kami pada 15 Mei ini sudah selesai dilakukan perhitungan tarif batas atas yang baru. Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk menyelesaikannya dan segera mensosialisasikannya,” pungkas Menhub.

Menhub berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif batas atas yang baru ini, tarif yang terjangkau oleh masyarakat dapat terwujud dan keberlangsungan industri penerbangan juga tetap terjaga.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Mulai 15 Mei, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun Hingga 16 persen

Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen. Keputusan penurunan tarif batas atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target 15 Mei 2019. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat," ujar dia di Kantornya, Jakarta, Senin (13/5).

Darmin menegaskan, diperlukan sinergi antara Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.

"Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Tarif Batas Atas) ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur) yang menyentuh USD 86,29 per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.

Penerapan tarif batas atas yang baru akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.