Sukses

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun, Kinerja Garuda Bakal Tertekan

Pemerintah resmi memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12-16 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12-16 persen.

Penurunan TBA tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan.

VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Tbk, Ikhsan Rosan mengaku pihaknya merasa tertekan dengan adanya keputusan tersebut. Namun, bagaimanapun juga aturan dari regulator tersebut harus dipatuhi oleh maskapai.

"Jadi memang dengan rencana penurunan yang TBA hingga 16 persen, itu tentu saja semakin menekan Garuda," kata dia saat dihubungi wartawan, ditulis Rabu (15/5/2019).

Dia mengungkapkan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini pemerintah tidak pernah melakukan penyesuaian tarif batas atas maupun bawah.

Padahal, biaya pengeluaran maskapai setiap tahun kian bertambah. Beberapa faktor seperti kurs rupiah yang tiap tahun bergerak serta harga avtur yang terus naik membuat biaya operasional membengkak. Di sisi lain, tarif untuk penumpang tidak berubah.

"Dengan situasi itu, sebenarnya struktur cost Garuda itu memang harus bermain di sekitar TBA," ujar dia.

Selain itu, dia berujar, keuntungan maskapai baik BUMN maupun swasta sangat tipis. "Nah itupun yield (keuntungan) yang kita dapat sekitar 2 persen. Karena memang airlines marginnya tipis," tutur dia.

Dengan turunnya TBA, maskapai pelat merah tersebut disebutkan harus memutar otak mengatur strategi menekan biaya operasional agar harga baru tidak akan merugikan perusahaan.

Namun, dia menegaskan Garuda Indonesia tidak akan mengganggu atau menurunkan kualitas keselamatan atau safety penerbangan untuk penumpang. Selain itu, dengan adanya penurunan TBA dia meyakinkan tidak akan mengganggu kesejahteraan karyawan. 

"Otomatis kita mengacu ke cost lain, misalnya pelayanan mungkin akan kita sesuaikan. Layanan kita  full service, ya mungkin berkaitan dengan layanan full service kita sesuaikan dengan penekanan TBA di 12-16 persen ini," ujar dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Tarif Batas Atas Dipangkas Bisa Genjot Permintaan Tiket Pesawat

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 persen sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Head of Growth Management Transportation Product Traveloka, Iko Putera, mengatakan bahwa kebijakan pemerintah menurunkan tarif batas atas TBA tiket pesawat terbang dapat mendorong permintaan tiket pesawat kembali naik.

Traveloka, masih akan melihat dampak kebijakan pemangkasan tarif batas atas tersebut pada peningkatan permintaan masyarakat terhadap tiket pesawat terbang.

"Yang pasti ada dampaknya ke permintaan. Masih dua hari kita masih wait and see karena masih awal-awal," kata dia saat ditemui, di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.

Meskipun demikian, dia mengatakan berdasarkan pengalaman yang sudah terjadi selama ini, penurunan harga tiket pesawat cenderung diikuti dengan kenaikan permintaan. "(Secara historical?) Biasanya naik," ungkapnya.

Iko mengakui adanya penurunan permintaan tiket pesawat untuk rute domestik di kuartal I 2019. Salah satunya karena kenaikan harga tiket pesawat.

"Mengacu ke data BPS. Q1 (kuartal I) organik kalau tidak salah turun 15 sampai 19 persen domestik. kalau internasional permintaan organik meningkat range 15 sampai 20 persen," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Paling Banyak Dipesan

Meskipun terjadi penurunan di kuartal pertama tahun 2019, lanjut Iko, pesawat masih jadi transportasi yang paling banyak dipesan di Traveloka, mencapai 67 persen.

Sementara untuk kegiatan mudik 2019 nanti, diperkirakan pemesanan tiket pesawat terbang akan mengalami kenaikan. Sebab, biasanya masa peak season dalam pemesanan tiket pesawat pesawat terbang ialah pada H-15 Lebaran.

"Tapi kalau untuk mudik saya lihat masih ada, demand masih meningkat. Paling tidak dari sisi search, orang masih lihat, masih berharap beli tiket pesawat. Jadi kita masih ada harapan dalam hal Lebaran. Pesawat masih meningkat, masih ada indikasi ke sana," tandas dia.

Diketahui, dinamika harga tiket pesawat yang terjadi akhir-akhir ini juga menyebabkan ada perubahan pilihan moda transportasidari pesawat ke angkutan darat, seperti Kereta Api dan Bus Antarkota.

Untuk permintaan tiket kereta api terpantau meningkat 30 persen dibandingkan Lebaran tahun lalu. Sementara pembelian tiket bus antarkota naik signifikan mencapai 300 persen dibandingkan waktu normal.

Seperti diketahui, keputusan penurunan tarif batas atas (TBA) akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target 15 Mei 2019.

Â