Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberi sanksi kepada kepala daerah yang terlambat dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 TNI, Polri dan PNS di daerahnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengatakan, sanksi siap diberikan kepada kepala daerah yang malas atau mengulur waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut.
"Ya pasti ada sanksinya karena ini kebijakan nasional yang berlaku seluruh nasional," kata dia di kantornya, Rabu (15/5/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dia menegaskan, THR dan gaji ke-13 perlu dibayarkan tepat pada waktunya, sebab berkaitan dengan kesejahteraan pegawai. "Ini juga di dalam kerangka untuk peningkatan kesejahteraan baik PNS, TNI, Polri dan Pensiunan sehingga ini harus benar-benar dilaksanakan," tegasnya.
Dia mengungkapkan, sanksi keterlambatan pembayaran THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Sesuai PP, ada beberapa tahapan (sanksi) baik itu dimulai dari teguran pertama, kedua dan sebagainya," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengatakan TNI, Polri, PNS serta pensiunan yang mengalami permasalahan pencairan THR dan gaji ke-13 nya dapat melakukan pengaduan kepada Kemendagri.
Â
Reporter:Â Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Liputan6.com
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini
Mendagri Pastikan Pencairan THR untuk ASN Tak Molor
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tepat waktu.
Hal ini berkaitan dengan adanya surat darinya yang ditujukan untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Syafruddin, agar merevisi aturan terkait pemberian THR.
"Lancar ya lancar, tapi kan persiapan. Enggak ada masalah, hanya memo kecil," ucap Thahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Menurut dia, permintaan revisi itu adalah hal yang wajar. Dirinya meminta, jika THR tahun ini untuk ASN tak tepat waktu, jangan pemerintah yang disalahkan.
"Nah jangan sampai nantinya timbul waktu. Namanya uang kan boleh aja enggak tepat kan, wajar aja toh. Membayar telat wajar toh loh. Ya kan enggak perlu dipermasalahkan toh," jelas Tjahjo.
Dia pun menegaskan, jika seandainya telat, hal itu bukan karena permintaan revisi Kemendagri. Namun, karena Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Kalau terlambat di daerah oleh perkada. Perkada itu kan lama prosesnya. Makanya ada revisi kan itu aja. Kan simpel aja," ucap Tjahjo.
Advertisement