Sukses

Maraknya Pupuk dan Pestisida Palsu Mentan Minta Petani Konsultasi ke Penyuluh

Peredaran pupuk dan pestisida palsu sempat marak beredar di beberapa daerah. Kementerian Pertanian (Kementan) minta petani konsultasi ke penyuluh agar terhindar dari penggunaan pupuk dan pestisida palsu.

Liputan6.com, Jakarta Peredaran pupuk dan pestisida palsu sempat marak beredar di beberapa daerah. Kementerian Pertanian (Kementan) minta petani konsultasi ke penyuluh agar terhindar dari penggunaan pupuk dan pestisida palsu.

Demikian saran yang disampaikan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, konsultasi ini juga agar petani tidak mengalami kekhawatiran gagal panen akibat beredarnya pupuk dan pestisida palsu.

"Meskipun oknumnya sudah ada yang diproses hukum, namun petani perlu waspada terhadap pupuk dan pestisida palsu. Kalau tidak bisa mengalami gagal panen," ujar Sarwo Edhy, Kamis (16/5).

Menurutnya, beredarnya pupuk palsu yang tidak sesuai dengan standar komponen yang ditetapkan Kementan akan berdampak pada pertumbuhan tanaman. Demikian juga beredarnya pestisida palsu sangat berdampak pada kematian tanaman.

Kasus peredaran pestisida palsu di Brebes, ungkap Sarwo Edhy, saat ini oknumnya sudah ditangkap. Ini merupakan kasus perorangan dengan membuat ramuan sendiri.

"Dampak dari pestisida tersebut menimbulkan kematian pada tanaman. Dan akhirnya banyak petani di Brebes mengalami kerugian," kata Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy juga menyinggung masalah peredaran pupuk subsidi. Diketahui, masih banyaknya daerah yang menerima pupuk subsidi dengan volume tetap padahal sudah banyak lahan yang beralih fungsi. Menurutnya, ada dua penyebabnya.

"Yaitu dinas belum mengetahui adanya alih fungsi lahan atau di daerah tersebut telah dilaksanakan cetak sawah untuk menutupi lahan yang hilang akibat alih fungsi. Sehingga kebutuhan pupuk di daerah tersebut volumenya tidak berkurang," jelasnya.

Sarwo Edhy menambahkan, distribusi pupuk tidak ada yang kekurangan atau kelebihan, karena sesuai dengan usulan kebutuhan petani. Usulan ini atas dasar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Begitu juga dengan kasus keterlambatan distribusi pupuk, hal ini mestinya tidak terjadi. Kontrak telah dibuat lebih awal, sehingga distribusi bisa lebih cepat," tegasnya.

Diketahui, distribusi melalui empat lini, yaitu lini I sampai lini IV, mulai dari produsen hingga pengecer, sehingga kadang masih ada kasus yang terlambat.