Sukses

Pengusaha Minta Kewajiban Penggunaan Kapal Bendera RI Disiapkan Lebih Matang

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memandang, kebijakan kewajiban penggunaan kapal berbendera nasional perlu disiapkan dengan matang.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memandang, kebijakan kewajiban penggunaan kapal berbendera nasional perlu disiapkan dengan matang. Ini sebab akan berpengaruh pada kegiatan ekspor batu bara.

Ketua Umum APBI, Pandu Sjahrir mengatakan, persiapan untuk menerapkan kewajiban penggunaan kapal dalam negeri dalam pengangkutan batu bara membutuhkan waktu dua tahun.

Sebab saat ini jumlah kapal berbendera Indonesia yang mampu melayani pengangkutan batu bara masih sedikit.

"Sekarang ketersediaannya masih kurang dari 2 persen. Masih perlu waktu lagi, paling enggak 2 tahun lagi minimal," kata dia, Jumat (17/5/2019).

Pandu menuturkan, penerapan kebijakan tersebut akan membawa dampak pada perubahan skema jual beli batu bara yang selama ini diterapkan yaitu skema jual lepas di atas kapal (free on board/FOB).

Dengan begitu, setelah batu bara diserahkan di titik jual, batu bara menjadi tanggung jawab importir atau pembeli. Untuk kebutuhan pengangkutan mulai dari asuransi hingga kapal pun disiapkan pembelian.

"Kalau kapal, mohon maaf, ingin dipakai, tapi baik dari sisi buyer agak susah, dan dari sisi banyaknya kapal juga nggak siap," tutur dia.

Seperti diketahui, kebijakan penggunaan Kapal berbendera Nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017, tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Sektor yang mengalami kewajiban tersebut adalah batu bara dan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).

Awalnya kebijakan tersebut akan diterapkan 1 Mei 2018. Namun para pelaku usaha meminta kelonggaran, Untuk menunggu kesiapan kapal dan asuransi sehingga pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional ditunda hingga 1 Mei 2020.  Sedangkan asuransi, hanya ditunda selama 3 bulan dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Tingkatkan Bisnis, Pengusaha Batu Bara Indonesia dan China Bersinergi

Pengusaha batu bara yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menjalin kerjasama dengan asosiasi pertambangan batu bara China, China National Coal Association, untuk mengantisipasi kebijakan pemerintah negeri tirai bambu tersebut.

ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengatakan, APBI akan menandatangani nota Kesepahaman dengan asosiasi Pertambangan batu bara China, hal ini untuk melancarkan hubungan bisnis batu bara Indonesia dengan China, dengan mengantisipasi kebijakan pemerintah China.

"Kita ada MoU dengan CNC (APBI China). Jadi ini lebih untuk melindungi secara policy, jadi kita punya akses langsung ke policy maker di sana," kata Pandu, di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2019.

Pandu menambahkan, dengan kerja sama ini pengusaha batu bara Indonesia bisa mengetahui secara langsung kebijakan yang akan diambil Pemerintah China, sehingga pengusaha batu bara bisa mengantisipasi dampak atas kebijakan yang diambil.

"Bagusnya mereka ada akses, kita paling enggak membangun relasi, biar saling tahu. Dan ini juga kepentingan kita," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Penjualan Batu Bara Lebih Baik

Menurut Pandu, kerja sama ini juga akan membuat penjualan batubara Indonesia di China lebih baik. Untuk diketahui, China merupakan penyerap terbesar batubara Indonesia.

Perjanjian Kerjasama akan direalisasikan dalam bentuk penandatanganan nota Kesepahaman, rencananya akan dilakukan 24 Mei 2019 disaksikan Kementerian Perdagangan Indonesia.

"Untuk bisa lebih banyak direct juga untuk penjualan. Walupun dari sisi eksportir player udah ada direct langsung, bagaimana hubungan antara Indonesia dengan china untuk juga diprioritasin, kalau batubara prioritasnya dari kita aja," tandasnya.