Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 106 Tahun 2019 yang berisi daftar tarif baru usai Tarif Batas Atas (TBA) diturunkan mulai dari 12-16 persen.
Menteri Perhubungan menandatangani Kepmen tersebut per 15 Mei 2018. Usai Kepmen ditandangani, Menhub memberikan waktu paling lambat 18 Mei, sejumlah maskapai harus menurunkan tarifnya.
Yang harus menyesuaikan tarif batas atas sesuai aturan baru ini dalam maskapai kelas ekonomi.
Advertisement
Sesuai aturannya kelas ekonomi dimaksud adalah terbagi dalam tiga kelas yaitu First Class (Garuda Indonesia dan Batik Air), Medium Class (Trigana Air, Travel Express, Sriwijaya Air, NAM Air, dan Transnusa Air) dan Low Cost Carrier / LCC (Lion Air, Wings Air, Indonesia AirAsia, Indonesia AirAsia Extra, Citilink, dan Susi Air).
Baca Juga
Hanya saja dalam Kepmen tersebut menegaskan perubahan tarif hanya untuk jenis pesawat jet tidak untuk pesawat baling-baling (propeler).
Dikutip Liputan6.com dari Kepmen 106 Tahun 2019, Sabtu (18/5/2019), berikut daftar Tarif Batas Atas baru yang harus diterapkan maskapai di beberapa rute gemuk dari dan ke Jakarta :
- Jakarta - Surabaya, maksimal harga tiket Rp 1.167.000
- Jakarta - Makassar, maksimal harga tiket Rp 1.830.000
- Jakarta - Malang, maksimal harga tiket Rp 1.194.000
- Jakarta - Semarang, maksimal harga tiket Rp 796.000
- Jakarta - Solo, maksimal harga tiket Rp 906.000
- Jakarta - Jogja, maksimal harga tiket Rp 860.000
- Jakarta - Lombok Praya, maksimal harga tiket Rp 1.396.000
- Denpasar - Jakarta, maksimal harga tiket Rp 1.431.000
- Jakarta - Medan, maksimal harga tiket Rp 1.799.000
- Jakarta - Palembang, maksimal harga tiket Rp 844.000
- Jakarta - Padang, maksimal harga tiket Rp 1.476.000
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Hanya saja, dalam Kepmen 106 tersebut dinyatakan, tarif yang dicantumkan tersebut belum termasuk:
- Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
- Iuran wajib dana pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero)
- Biaya tambahan, dan/atau
- Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)
Untuk mengetahui daftar lengkap tarif maksimal, bisa mengunduh Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 melalui laman resmi Kementerian Perhubungan.
Â
Advertisement
Menhub Beri Maskapai Dua Hari Turunkan Harga Tiket Pesawat
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pemerintah akan menindak tegas maskapai yang tidak menjalankan aturan terkait tarif batas atas tiket pesawat. Oleh karena itu dia mengharapkan maskapai dapat menyesuaikan tarif tiket sesuai dengan kebijakan pemerintah yang baru.
"Worst case tentu tidak kita inginkan. Worst case ada upaya yang tidak mengikuti terpaksa kita melakukan suatu pinalti," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.
Budi mengatakan pihaknya memberikan waktu dua hari bagi maskapai untuk melakukan penyesuaian tarif. Jangka waktu dua hari dihitung sejak tanggal pember aturan terkait TBA, pada 15 Mei.
"Ini kita sudah lakukan kemarin. Kita berikan waktu dua hari sampai besok, lusa harus efektif," ujar dia.
"Apabila ada upaya masif melanggar itu, tentu angka masif itu relatif. Kita akan memberikan peringatan. Peringatan itu, kita harapkan mereka ikut dengan apa yang kita regulasi," imbuhnya.
Dia pun kembali menegaskan bahwa pemangkasan tarif batas atas sebagai upaya pemerintah dalam menjawab keluhan masyarakat atas mahalnya harga tiket. Selain itu juga memperhitungkan berbagai sektor ekonomi yang terdampak harga tiket, seperti sektor pariwisata.
"Semua bersepakat bahwa satu jalan yang baik adalah melakukan evaluasi terhadap tarif batas atas harapannya ada suatu kontrol atas tarif tertinggi itu tidak digunakan," jelas dia.
"Nah harapannya maskapai lain yang LCC juga menyesuaikan, bahkan kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga yang dapat dijangkau katakan 50 persen supaya spreading dari 85 persen sampai 50 persen itu tersedia sehingga masyarakat mempunyai pilihan," tandasnya.
Â