Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah akan mengenakan sejumlah sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.
Adapun THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan (Lebaran).
"Paling lambat H-7, namun kita dorong 2 minggu sebelumnya bisa dibayarkan," terangnya di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (20/5/2019).
Advertisement
Dia melanjutkan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administratif.
Itu seperti diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Adapun untuk mengatasi masalah terkait pencairan THR ini, Kemnaker membuka Posko Pelayanan THR 2019 yang berlaku efektif dari tanggal 20 Mei-10 Juni 2019 dan tersebar di seluruh provinsi Indonesia.
"Secara tren pengaduan pembayaran tren THR menunjukan penurunan. 2017 sebanyak 2.390 orang, 2018 sebanyak 606 orang, moga-moga tahun ini bisa lebih berkurang lagi," ucapnya.
Sebagai informasi saja, sanksi bagi perusahaan yang tidak atau telat membayar THR sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan adalah sebagai berikut:
1. Sanksi Administratif
2. Teguran Tertulis
3. Pembatasan Kegiatan Usaha
4. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga
5. Pembekuan Kegiatan Usaha
Sah, Jokowi Teken PP Gaji ke-13 Buat PNS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. PP tersebut ditandatangani pada 6 Mei 2019.
Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
“Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini, seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda, menurut PP ini, maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.
PP ini menegaskan, Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019.
Advertisement
Usai THR Cair, PNS Dapat Gaji ke-13
Sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 24 Mei. Selanjutnya, PNS juga akan menerima gaji ke-13 pada pertengahan tahun ini.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, mengatakan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Untuk gaji 13 akan dicairkan saat memasuki tahun ajaran baru.
"Gaji ke-13 kan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru, jadi apa itu. Iya (Juli) itu," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
BACA JUGA
Pemerintah pun telah menyiapkan anggaran yang lebih besar mengingat gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen tahun ini.
Marwanto membenarkan ada penambahan anggaran THR dan gaji ke-13 di 2019. Di mana, masing-masing anggaran bonus itu akan dicairkan sebesar Rp 20 triliun.
"Iya (THR) Rp 20 triliun, gaji ke-13 juga sama Rp 20 triliun," ujar dia.
Dengan demikian jika dibandingkan dengan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun lalu, maka secara keseluruhan mengalami kenaikan sekitar Rp 4,24 triliun. Sebab, pada 2018 tercatat, pemerintah menganggarkan dana Rp 35,76 triliun untuk THR dan gaji ke-13.