Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi angka bicara terkait pilot yang mengajak untuk melakukan kerusuhan pada 22 Mei melalui media sosial (medsos). Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian.
Budi mengungkapkan, jika polisi menilai ada risiko yang ditimbulkan oleh postingan pilot berinisial IR ini, maka dirinya mendukung kepolisian untuk melakukan tindakan tegas.
"Ada risiko dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, tentunya saya mendukung apa yang dilakukan oleh Polri untuk menginterogasi yang bersangkutan," ujar dia di dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (20/5/2019).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, sanksi yang akan diberikan kepada pilot tersebut nantinya akan menunggu proses investigasi. Selain itu, juga akan ada tim yang melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi terkait sanksi yang harus dijatuhkan.
"Sanksinya nanti saya akan lihat, tentu itu ada tim yang akan membahas dan rekomendasi itu yang saya ambil. Karena sanksi ini dikaitkan dengan apa yang dilakukan, bagaimana tim itu evaluasi kondisi itu," kata dia.
Selain itu, Budi juga menghimbau kepada seluruh pihak, khususnya yang terkait dengan sarana transportasi untuk bersikap profesional dan tidak ikut dalam kegiatan-kegiatan yang berpotensi melanggar aturan. Budi menyatakan lebih baik insan transportasi seperti pilot untuk fokus memberikan layanan terbaik menghadapi mudik Lebaran.
‎"Saya menghimbau bagi semua pihak, khususnya pilot untuk tidak masuk dalam ranah seperti itu. Kita ini orang-orang yang profesional, orang-orang yang melayani masyarakat, kita jalan di tengah. Kita profesional, lakukan lah sesuai dengan profesi kita. Tidak dikait-kaitkan dengan hal lain," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian, Pilot Ditangkap di Surabaya
Seorang Pilot berinisial IR digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat lantaran menyebarkan hoaks dan pesan yang bermuatan ujaran kebencian atau hate speechsecara masif dan menyesatkan melalui akun facebook miliknya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, pelaku ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 18 Mei 2019.
BACA JUGA
Menurut dia, IR dalam postingannya menyebarkan konten tak benar yang narasi mengandung teror, hasutan, ujaran kebencian dan menakutkan.
Salah satunya pesan yang disebarkan melalui akun Facebooknya adalah menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan pada tanggal 22 Mei 2019 saat pengumumam resmi hasil rekapitulasi KPU RI.
Selain memposting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, pelaku juga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Salah satunya adalah "Polri Siap Tembak di tempat perusuh NKRI".
"Benar kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, dan melanggar UU ITE," ujar Edy dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu 19Â Mei 2019.
Saat, pihaknya masih mendalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di medsos tersebut.
Advertisement