Sukses

Kebijakan Satu Arah 24 Jam di Jalan Tol saat Mudik Dikaji Ulang

Pemerintah menetapkan kebijakan satu arah selama 24 jam di jalan tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2019. Hanya saja keputusan ini ditolak para pengusaha bus.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan sistem satu arah selama 24 jam di jalan tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2019. Untuk arus mudik dilakukan 30 Mei-2 Juni 2019 dan masa arus balik yaitu 8-10 Juni 2019 di sejumlah ruas tol.

Hanya saja keputusan ini ditolak para pengusaha bus. Dengan adanya sistem satu arah ini akan mempersulit bus-bus yang akan masuk ke Jakarta ataupun sebaliknya saat kebijakan ini diterapkan.

Demi mengakomodir para pengusaha bus ini Korlantas Polri tengah mengkaji ulang rencana penerapan sistem satu arah selama 24 jam di jalan tol tersebut. Kabag Ops Korlantas Polri AKBP Benyamin menjelaskan, pihaknya membuka kemungkinan bahwa kebijakan satu arah ini tidak dilakukan penuh selama 24 jam. 

Dijelaskannya, dengan sifatnya yang situasional, nantinya di jam-jam yang tidak ramai bisa diberlakukan dua arah sehingga pengguna tol yang mengarah ke Jakarta bisa lewat. "Kita punya peluang ada waktu-waktu tertentu, biasanya di malam hari, yang arus kendarannya tidak terlalu padat pada saat keberangkatan dari Jakarta,” katanya, Selasa (21/5/2019).

Sebelumnya, untuk mengakomodir aspirasi dari Asosiasi Angkutan Bus terkait penerapan kebijakan satu arah (one way), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri sebagai penentu kebijakan di lapangan untuk tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dalam hal ini pemilik bus yang merasa keberatan dengan adanya kebijakan ini. 

Pada Mingu (19/5) kemarin, asosasi bus bernama Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) melayangkan surat terbuka yang menyatakan keberatan dengan penerapan satu arah (one way), karena dianggap akan berdampak pada terhambatnya bus-bus yang akan masuk ke arah Jakarta dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Tadi saya bicara dengan Kabag Ops Korlantas Pak Benyamin, saya sarankan akomodir apa yang menjadi pemikiran pemilik bus. Misalnya bisa kemungkinan diberikan ruang waktu katakan 6 jam atau beberapa jam (tidak satu arah) sehingga ada arus tertentu yang bisa mungkin dari timur ke barat,” tambah Menhub.

Menhub mengatakan, penerapan sistem satu arah ini sebenarnya sudah memperhatikan arus kendaraan yang akan datang dari arah timur menuju ke Jakarta pada saat penerapan kebijakan satu arah. Maka dari itu, penerapan one way tidak dilakukan dari Jakarta, melainkan dari Cikarang sehingga mulai dari Cikarang hingga Jakarta tetap bisa dilalui dua arah.

“Satu arahnya dari KM 29 di Cikarang Utama hingga KM 263 di Brebes Barat, bukan dari Jakarta. Jadi dari Tol Cikarang ke Jakarta tetap bisa dua arah,” ujarnya.

Terkait kewenangan satu arah di sejumlah ruas tol, Menhub menyebut pihaknya telah  memberikan kewenangan untuk melakukan diskresi lalu lintas sepenuhnya kepada Korlantas Polri. 

Saksikan Video pilihan di bawah ini: