Sukses

Perdalam Pasar Repo, OJK dan APEI Luncurkan Market Standar

Dengan tersedianya market standard, diharapkan pelaku pasar dapat memahami ketentuan dan mekanisme terkait transaksi Repo.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu transaksi yang kini tengah berkembang di pasar ekuitas adalah Repurchase Agreement (Repo). Untuk mendukung Repo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan.

Adapun untuk lebih mendorong pendalaman pasar repo dan berdaya saing tinggi di pasar modal internasional diperlukan market standard sebagai pelengkap dari Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia.

Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan OJK kemudian menyusun market standar tersebut.

“APEI mengharapkan Market Standard ini dapat dijadikan sebagai acuan di pasar Ekuitas dan mendukung kredibilitas pasar modal sesuai dengan visi APEI,” tutur Koordinator Komite Ketua Umum APEI Karman Pamurahardjo di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Dengan tersedianya market standard, diharapkan pelaku pasar dapat memahami ketentuan dan mekanisme terkait transaksi Repo, meningkatkan volume dan jumlah pelaku transaksi Repo di Indonesia, serta menerapkan standar profesionalisme yang tinggi sesuai dengan best market practices.

“Semoga market standard ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan transaksi Repo dan APEI dapat terus berpartisipasi aktif dalam pengembangan dan pendalaman pasar Ekuitas di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan saat ini memang masih banyak praktek repo yang belum sesuai dengan GMRA.

“Saat ini banyak praktik Repo tidak sesuai GMRA. Mudah-mudahan market standar menambah pemahaman dan mengingatkan terus kita karena kita terus digoda tiap hari dengan iming-imingi keuntungan,” kata dia.

2 dari 3 halaman

Luncurkan AKSes, KSEI Permudah Investor Pantau Portofolio Investasi

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan fasilitas AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) generasi terbaru atau AKSes Next Generation (AKSes Next-G).

Fasilitas AKSes merupakan fasilitas yang disediakan KSEI agar investor di pasar modal dapat secara langsung memantau portofolio kepemilikan efek atau dana yang tersimpan di dalam Rekening Dana Nasabah. Ini sebagai upaya meningkatkan transparansi informasi dan perlindungan investor.

Salah satu alasan utama KSEI mengembangkan AKSes Next-G adalah karena masih rendahnya pemanfaatan Fasilitas AKSes serta adanya kebutuhan dari investor untuk proses login yang lebih cepat dan mudah.

"Sebelumnya, investor harus lebih dahulu menerima Kartu AKSes dan PIN Code yang kadang membutuhkan waktu karena dokumen berbentuk fisik dan proses distribusi. Dengan AKSes Next-G, cukup menggunakan data pribadi untuk login,” tutur Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/5/2019).

Melalui fasilitas AKSes, investor dapat membandingkan laporan (account statement) yang disampaikan Perusahaan Efek (PE) dan Bank Kustodian (BK) secara berkala dengan data yang tersimpan di KSEI.

 

3 dari 3 halaman

Pastikan Portofolio Investasi Sesuai

Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa portofolio investasi milik investor sudah sesuai dengan instruksi jual/beli kepada PE dan BK.

Sebagai informasi, AKSes Next-G dikembangkan dengan mengadopsi teknologi informasi terkini sesuai best practice, yang mudah dikelola dan expandable. Hal ini memberikan kemudahan bagi KSEI apabila kedepannya akan menambah fitur-fitur tambahan dalam fasilitas AKSes Next-G.

"KSEI berharap makin banyak investor yang akan memanfaatkan fasilitas AKSes Next-G, karena investor yang cerdas adalah investor yang tidak hanya cerdas melakukan trading, tetapi juga harus cerdas memantau investasinya," ucapnya.