Liputan6.com, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) menjalin kerjasama untuk mengembangkan produk masing-masing perusahaan dalam bentuk program #PegadaianGrabBenefit.
Program ini bertujuan untuk mendapatkan segmen nasabah baru yakni Mitra Grab, serta mendorong peningkatan kinerja bisnis Produk Kreasi Multiguna dan Tabungan Emas Pegadaian.
Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, adanya penandatanganan nota kesepahaman akan meningkatkan penjualan produk antara Pegadaian dan Grab dengan mengusung program #PegadaianGrabBenefit.
Advertisement
Baca Juga
"Sehingga masing-masing perusahaan dapat menikmati keuntungan dari program tersebut dan para nasabah khususnya Pegadaian dapat menikmati fasilitas perseroan melalui aplikasi Grab," kata Damar di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Damar menjelaskan, program #PegadaianGrabBenefit merupakan rewards yang diberikan untuk mitra Grab yang menggunakan produk Kreasi Multiguna dan Tabungan Emas. Sehingga semua driver Grab mempunyai fasilitas promo Pegadaian di dalam aplikasi.
"Untuk driver yang sudah ikut Kreasi Multiguna, maka program #PegadaianGrabBenefit untuk mitra Grab adalah pemberian cashback kepada nasabah sebesar 1 persen dari nilai Uang Pinjaman (UP) Kreasi Multiguna. Maksimal UP yang bisa disalurkan sebesar Rp 50 juta," terangnya.
Dia menambahkan, bagi mitra Grab yang belum memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian, program #PegadaianGrabBenefit memberikan fasilitas gratis biaya pembukaan rekening yang terdiri dari bebas biaya pemeliharaan selama satu tahun, biaya administrasi, biaya material, dan saldo awal tabungan Rp 10 ribu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Sedangkan bagi mitra Grab yang sudah memiliki rekening Tabungan Emas maka reward saldo 25 persen dari nominal top up, dengan maksimal biaya penjualan sebesar Rp 30 ribu dan tidak berlaku kelipatannya.
"Diharapkan dengan adanya program #PegadaianGrabBenefit ini dapat menghasilkan omset produk Kreasi Multiguna sebesar Rp 50 miliar, menambah jumlah nasabah baru untuk Tabungan Emas sebanyak Rp 5.500 jiwa, dan menambah saldo top up dengan proyeksi Rp 768 juta," urainya.
Pada kesempatan yang sama, Executive Director Grab Indonesia Ongki Kurniawan menyatakan apresiasi lantaran adanya kerjasama ini. Menurutnya, adanya kerjasama ini dapat memberikan keuntungan bagi kedua perusahaan dengan adanya program #PegadaianGrabBenefit.
"Kami sangat mengapresiasi adanya kerjasama antara Pegadaian dengan Grab ini melalui Program #PegadaianGrabBenefit ini, tapi program ini berlaku sejak tanggal 25 April 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Apabila ada perubahan atau penambahan bentuk program, maka akan di informasikan," tuturnya.
Advertisement
Tingkatkan Penjualan Produk Tabungan Emas, Pegadaian Gandeng 3 BUMN
PT Pegadaian (Persero) menjalin kerja sama dengan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya meningkatkan penjualan produk. Kerja sama ini sebagai bentuk sinergi bisnis BUMN. Ketiga BUMN tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (Persero), dan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) (Persero).
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto menjelaskan, Pegadaian mendapatkan kesempatan untuk bekerjasama dalam penjualan dan pemasaran produk dengan mengoptimalkan kanal distribusi dan media komunikasi BUMN lain, demikian sebaliknya sumber daya yang dimiliki Pegadaian dapat dioptimalkan oleh tiga BUMN tersebut, itulah sinergi untuk mewujudkan One Family, One Nation, One Vision to Excellence.
"Dengan penandatanganan kerja sama ini, kami meyakini akan membawa dampak usaha seluruh perseroan yang terlibat akan lebih meningkat," kata Kuswiyoto dikutip dari keterangan tertulis, Senin (20/5/2019).
Penandatanganan ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan masing-masing pihak dalam melaksanakan, mengembangkan, dan meningkatkan bidang usaha, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara mengatakan bahwa kerja sama dengan Pegadaian merupakan upaya Garuda Indonesia dalam meningkatkan layanan kepada pengguna jasanya.
“Kiranya kerja sama ini dapat memberikan nilai tambah bagi para pengguna jasa kami khususnya kemudahan dalam mengakes pembelian tiket Garuda Indonesia, dengan adanya sinergi ini dapat diakses melalui ‘The Gade Café Pegadaian’ yang tersebar di seluruh Indonesia”, papar Askhara.
Askhara juga mengharapkan bahwa sinergi Garuda Indonesia dan Pegadaian dapat memperkuat posisi perusahaan di masing-masing bidangnya.
“Upaya ini sangat penting untuk mengoptimalkan setiap kekuatan yang ada sehingga pada akhirnya tidak hanya dapat mengembangkan bisnis masing-masing perusahaan, namun juga dapat memberikan nilai tambah bagi pengguna jasa kedua perusahaan dan lebih jauh lagi juga dapat memberikan kontribusi positif pada negara”. kata dia.
OJK Bakal Tertibkan Pelaku Usaha Gadai Tak Berizin
Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Supriyono menegaskan, akan melakukan penertiban bagi pelaku usaha gadai yang tidak berizin.
OJK memberi tenggat waktu hingga 29 Juli 2019 bagi pelaku usaha gadai untuk mengurus izinnya.
Supriyono mengatakan, apabila pelaku usaha yang terdaftar dan belum berizin tidak juga urus izinnya akan dilakukan tindakan tegas. Salah satunya yakni membatasi akses usahanya terhadap perbankan.
"Kita akan lakukan penertiban secara soft membatasi akses yang belum berizin terhadap jasa keuangan lain, terhadap perbankan. Mereka akan dibatasi transaksi dengan perbankan," kata dia di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/5/2019).
Di samping itu, sebagai tindak lanjut penindakan pihaknya juga akan menggandeng Satgas Waspada investasi. Ini dilakukan sebagai upaya penertiban bagi para pelaku usaha gadai yang tak berizin.
"Kita juga melalui Satgas mencoba menertibkan pelaku pergadaian yang tidak berizin. Kemudian pendekatan hukum dengan aparat penegakan hukum. Penertiban usaha pergadaian tak berizin," ujarnya.
Sebelumnya, Supriyono mengungkapkan salah satu syarat pemenuhan bagi pelaku usaha gadai yang terdaftar namun belum memiliki izin yakni wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian paling lama tiga tahun sejak POJK 31/2016 diundangkan.
Pada saat mengajukan izin usaha dikecualikan dari ketentuan modal disetor. Namun harus memenuhi ekuitas sebesar Rp 500 juta untuk lingkungan wilayah usaha kabupaten atau kota. Sementara untuk lingkup wilayah provinsi sebesar Rp 2,5 miliar.
"Ini harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia," kata dia.
Adapun hingga per 30 Aprlil 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pelalu usaha pergadaian telah mencapai 96 usaha. Dari jumlah tersebut sebanyak 72 masih terdaftar dan 24 sisanya telah berizin di OJK.
Advertisement