Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua Kapal Perikanan Asing (KIA) asal Filipina, FB Golden Boy dan FB Girlan pada Kamis (23/5/2019).
Penangkapan dua kapal ini terjadi sekitar pukul 08.00 WITA. Kapal FB Golden Boy dengan 4 awak kapal berkewarganegaraan Filipina, serta FB. Girlan yang juga diawaki warga negara Filipina.
“Kedua kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, Jumat (24/5/2019).
Advertisement
Baca Juga
Kedua kapal ini ditangkap saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) di perairan Indonesia menggunakan alat tangkap handline.
Pada kedua kapal tersebut ditemukan sekitar 125 kilogram (kg) tuna yang menjadi salah satu jenis ikan dengan nilai jual tinggi.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh 2 kapal tersebut adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan," tutur Agus.
Kegiatan yang dilakukan dua KIA Filipina ini diduga melanggar Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
"Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," tambah Agus.
Tertibkan 4 Rumpon Ilegal Filipina
Penangkapan ini menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 21 Mei 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 32 KIA yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina.
Selain menangkap 2 KIA Filipina, KP. Hiu 015 dalam operasi pengawasan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina juga telah berhasil menertibkan 4 alat bantu penangkapan ikan “rumpon” ilegal.
Berdasarkan identitas yang ada, diduga kuat rumpon-rumpon ini milik nelayan Filipina yang ditemukan telah terpasang tanpa izin di perairan Indonesia Laut Sulawesi. Rumpon-rumpon ini kemudian diamankan ke Stasiun PSDKP Tahuna.
Advertisement