Liputan6.com, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan, kegagalan dalam kegiatan pencarian minyak dan gas bumi (migas) tidak bisa dikatakan korupsi. Alasannya, kegagalan pencarian migas merupakan risiko dalam kegiatan eksplorasi.
Pernyataan tersebut merupakan petisi‎ FSPPB sehubungan penetapan tersangka mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan oleh Kejaksaan Agung, atas akuisisi Blok Migas Blok Basker, Manta & Gummy (BMG) di Australia.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu‎ Arie Gumilar‎ mengatakan, kegiatan investasi akusisi Blok BMG telah sejalan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2009, dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Pertamina 2009 - 2013.
Advertisement
"Direksi Pertamina telah mengikuti prosedur, sesuai dengan aturan yang berlaku dan dengan prinsip kehati-hatian," kata Arie, di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Baca Juga
Menurut Ari, kerugian bisnis yang diartikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai kerugian keuangan negara, kemudian dituduhkan sebagai perbuatan korupsi karena telah menguntungkan orang lain dan atau perusahaan lain adalah tidak benar.
Alasannya, pertama dalam akuisisi blok migas ini telah melibatkan banyak mitra usaha (konsorsium) dan pemberhentian produksi merupakan kesepakatan bersama karena alasan keekonomian dari cadangan yang memang keberadaannya bersifat dinamis.
Kedua, pihak-pihak yang dituduh telah diuntungkan tersebut, sekalipun benar adanya, tidak pernah diperiksa dan atau dihadirkan ke persidangan oleh JPU untuk didengar dan dibuktikan kebenarannya.
Untuk Investasi Akuisisi Blok BMG 2009 ini, direksi telah mendapatkan Pembebasan dan Pelunasan Tanggungjawab (acquiet et de charge) dari Pemegang Saham Menteri BUMN, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2010 - 2013.
Selain itu, terhadap aksi bisnis Pertamina ini juga telah dilakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) jenis Audit Investigatif oleh BPK-RI pada tahun 2012, dengan kesimpulan tidak ada temuan kerugian keuangan negara.
"Sehingga, tidaklah tepat JPU masih menuduh direksi telah melakukan korupsi untuk aksi bisnis korporasi yang telah mendapatkan release & discharge dari pemegang saham yang nota bene juga pemerintah (Kementrian BUMN)," tuturnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ketidakpastian Hukum
Ari memandang, hal ini telah menunjukan adanya ketidakpastian hukum di antara instansi pemerintah sendiri. Ketidakpastian hukum ini telah dan akan meresahkan para Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam berinvestasi guna menjaga pertumbuhan dan mengembangkan usahanya.
Jika keputusan terhadap kasus a quo tetap dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, maka itu akan menjadi preseden buruk bagi para Direksi BUMN dan BUMD lainnya.
Iklim investasi BUMN dan BUMD menjadi buruk, karena para direksi tidak akan berani mengambil keputusan bisnis yang berisiko tinggi. Sehingga, peran dan tugas BUMN dan BUMD sebagai penggerak roda perekonomian nasional akan menjadi sulit untuk dilaksanakan.
"Jika aksi bisnis di BUMN dan BUMD dikriminalisasi, utamanya bisnis hulu migas, maka ketahanan energi nasional yang mencerminkan kesejahteraan rakyat mustahil bisa terwujud," tuturnya.
Â
Advertisement
Risiko Tinggi
Ari mengungkapkan, industri hulu migas merupakan industri yang berisiko tinggi, padat modal dan padat teknologi, penuh dengan ketidakpastian, namun mempunyai peluang keuntungan yang sangat besar. Indonesia telah menjadi importir minyak sejak 2003, karena konsumsi atau kebutuhan lebih besar ketimbang produksi nasional. Sementara konsumsi minyak nasional semakin meningkat dari waktu ke waktu kini 1,6 juta barel per hari.
Impor migas untuk memenuhi kebutuhan akan membuat devisa negara defisit, sedangkan cadangan di dalam negeri semakin menipis, maka sesuai dengan tugasnya Pertamina harus mencari ladang migas baru guna memenuhi kebutuhan nasional melalui investasi akuisisi blok migas di luar negeri. Ada dua jenis akuisisi, pertama membeli ‎saham perusahaan yang memiliki hak konsesi migas (Share) dan embeli hak kelola (Participating Interest/PI) dalam suatu wilayah kerja. Tanpa adanya investasi di sektor hulu migas akan berdampak pada ketergantungan kita terhadap impor yang cenderung meningkat, seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi.
"Demikian Petisi ini kami sampaikan, besar harapan kami bahwa Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan hal-hal yang telah kami sampaikan di atas. Sehingga dapat menjadikan suatu alasan yang tepat dan benar untuk membebaskan Ibu Karen Agustiawan dari segala tuntutan semata-mata hanya demi penegakan hukum yang berkeadilan," tandasnya.
Â