Sukses

Per April, Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 386,5 Triliun

BPJS Ketenagakerjaan berhasil membukukan hasil investasi sebesar Rp 9,24 triliun, dengan yield on investment capai 7,37 persen meski pasar modal alami tekanan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) menyatakan ‎per April 2019, dana kelolaan BPJS TK telah mencapai Rp 386,5 triliun. Angka ini meningkat 17 persen dari periode yang sama di 2018. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan‎ walaupun kondisi pasar modal mengalami tekanan selama 2019 ini, BPJS TK berhasil membukukan hasil investasi sebesar Rp 9,24 triliun, dengan yield on investment (YOI) mencapai 7,37 persen. 

Adapun aset lokasi dari dana kelolaan tersebut yaitu 60 persen pada surat utang, 19 persen saham, 10 persen pada deposito, 10 persen pada reksadana dan 1 persen pada investasi langsung. 

"Seluruh dana yang kami kelola semuanya untuk kepentingan peserta," ujar Agus di Jakarta, Senin (27/5/2019).‎

Selain manfaat program utama dari pengembangan dana, lanjut dia, terdapat juga manfaat layanan tambahan dalam bentuk program kepemilikan rumah melalui KPR dengan bunga spesial bagi peserta BPJS TK. 

"Hingga April 2019 total yang sudah kami gelontorkan untuk bantuan KPR bagi peserta sebanyak Rp 804,4 miliar untuk 3.656 rumah," ujar dia.

Agus menambahkan, pengelolaan dana BPJS TK juga secara tidak langsung berdampak pada perekonomian nasional.

Ini karena 82 persen dana kelolaan ditempatkan pada instrumen investasi yang berhubungan dengan pemerintah, seperti Surat Berharga Negara 51 persen, saham BUMN 10 persen, obligasi BUMN 9 persen.

"Kemudian deposito dan pada BUMN dan BUMD 9 persen dan reksadana BUMN 3 persen," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Klaim Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan dari sisi pembayaran klaim jaminan pada April 2019 mencapai Rp 9,4 triliun. Angka ini naik‎ sebesar 17 persen dibandingkan periode sama pada 2018.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 92 persen dari seluruh klaim, disusul Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 5 persen, Jaminan Kematian (JKM)  sebanyak 2 persen dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1 persen.

Dia menjelaskan, tingginya tingkat pencairan JHT, yang mencapai 732 ribu kasus sampai dengan April 2019 menjadi salah satu tantangan utama bagi BPJS Ketenagakerjaan karena menyebabkan penurunan sisi cakupan kepesertaan. 

"Regulasi yang mendorong kemudahan pencairan JHT bagi pekerja resign atau terPHK ini membuat kami harus berusaha lebih keras untuk meningkatkan akuisisi kepesertaan. Kami masih berharap Pemerintah akan menyempurnakan regulasi terkait pencairan JHT sesuai semangat jaminan hari tua, agar para pekerja memiliki simpanan untuk persiapan memasuki masa tidak produktif bekerja," ujar dia di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Agus menambahkan, klaim JKK juga meningkat 37 persen atau mencapai 59 ribu kasus, dengan rincian 60 persen terjadi di lingkungan kerja, 27 persen terkait kecelakaan lalu lintas dan 13 persen terjadi di luar lingkungan kerja. 

"Kami banyak menemukan kasus JKK yang membutuhkan perawatan dalam waktu lebih dari 12 bulan dan memerlukan biaya miliaran. Bayangkan jika pekerja atau pemberi kerja harus menanggung semua biaya tersebut," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Perlindungan Jaminan Sosial RI Kalahkan Filipina dan India

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan, jumlah penduduk di Indonesia yang telah dilindungi oleh jaminan sosial mengalahkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, per April 2019, total pekerja yang terdaftar di BPJSTK mencapai 51 juta peserta, dengan peserta aktif sebanyak 30,6 juta. Angka ini tumbuh 10 persen dari periode yang sama di 2018. 

"Dengan total pekerja terdaftar mencapai 51 juta, Indonesia boleh berbangga, cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan telah mencapai 56 persen dari total pekerja yang eligible dengan jumlah 93 juta, yaitu tidak termasuk ASN, TNI, Polri dan pekerja di luar usia tanggungan," ujar dia di Jakarta, Senin, 27 Mei 2019. 

Dia menuturkan, cakupan peserta jaminan sosial di Indonesia tersebut lebih unggul dibandingkan Filipina yang sebesar 47 persen, Vietnam 38 persen dan India 19 persen. Bahkan secara global, cakupan masyarakat yang telah memiliki minimal 1 perlindungan jaminan sosial di seluruh dunia hanya mencapai 45 persen.

"Kalau dibandingkan dengan negara-negara lain, rata-rata penduduk dunia yang dicover jaminan sosial 45 persen. Sementara kita sudah 56 persen. Jepang  75 persen, Filipina 47 persen, India 19 persen, Jerman ini yang luar biasa 99,5 persen, Amerika Serikat 76 persen," ujar dia.

‎Sementara dari sisi pemberi kerja, perusahaan yang aktif ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan per April 2019 tumbuh 9 persen dari 2018 mencapai 589.933 pemberi kerja. 

"Iuran yang diterima sampai dengan April 2019 sebanyak Rp 21,9 triliun atau tumbuh 11 persen," tandas dia.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • dana kelolaan