Sukses

Keppres Cuti Bersama Diteken Jokowi, Libur Lebaran PNS Total 8 Hari

Cuti bersama bagi PNS pada Hari Raya Idul Fitri ditetapkan tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa dan Jumat).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 sebanyak 4 hari. Rinciannya, cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri ditetapkan tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa dan Jumat). Sedangkan satu hari untuk memperingati Natal pada 24 Desember 2019.

Dikutip dari Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, Selasa (28/5/2019), cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan PNS.

"Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan Jumlah cuti bersama yang telah diberikan," jelas aturan tersebut.

Jika dihitung, total libur yang didapat PNS mencapai 8 hari. Dimulai pada Minggu 2 Juni sampai dengan Minggu 9 Juni. Pada Sabtu 1 Juni PNS masih harus masuk karena wajib mengikuti Upacara memperingati Hari Lahir Pancasila.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Total Libur

Lengkapnya, berikut ini rincian libur bagi PNS pada Lebaran 2019 ini:

- 2 Juni : Libur Hari Minggu

- 3 Juni : Cuti Bersama Lebaran

- 4 Juni : Cuti Bersama Lebaran

- 5 Juni : Libur tanggal merah Lebaran

- 6 Juni : Libur tanggal merah Lebaran

- 7 Juni : Cuti Bersama Lebaran

- 8 Juni : Libur hari Sabtu

- 9 Juni : Libur hari Minggu.

3 dari 3 halaman

PNS Wajib Ikut Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pada 31 Mei dan 1 Juni 2019 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum mendapatkan libur Lebaran alias masih masuk kerja. Sebab, pada 1 Juni para abdi negara tersebut masih harus mengikuti upacara memperingati Hari Lahir Pancasila.

"Iya. 1 Juni masuk untuk upacara Hari Lahir Pancasila," ujar Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Menurut dia, upacara bendera ini wajib diikuti oleh seluruh PNS di semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

"Iya, setiap PNS wajib upacara Hari Lahir Pancasila," kata dia.

Ridwan menjelaskan, khusus di internal, BKN sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Bedan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Lahir Pancasila. 

Upacara dilaksanakan pada 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB. Meski 1 Juni merupakan hari libur karena jatuh pada Sabtu, namun BKN telah meminta kepada para PNS-nya untuk tetap mengikuti upacara bendera tersebut.

Bagi PNS BKN yang sedang menjalani cuti, dapat mengikuti upacara bendera di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional I hingga Kantor Regional XIV BKN atau di Kantor Pemerintah Daerah terdekat dan wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara bendera berupa foto dan dikirimkan ke Kepala Unit Kerja masing-masing sebagai pengganyi presensi handkey.