Sukses

Pemerintah Diminta Naikan Harga Jual Rokok

Pemerintah diminta untuk menaikkan ‎Harga Transaksi Pasar (HTP) atau harga jual produk rokok. Ini sebagai upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, khususnya kepada anak di bawah umur.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta untuk menaikkan ‎Harga Transaksi Pasar (HTP) atau harga jual produk rokok. Ini sebagai upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, khususnya kepada anak di bawah umur. 

Pengamat Ekonomi dan Bisnis, Abdillah Ahsan mengatakan harga jual rokok seharusnya sesuai Harga Jual Eceran (HJE) atau harga yang sesuai banderol yang tertera pada pita cukai. Kebijakan yang mengizinkan nilai penjualan bisa di bawah harga banderol bertentangan dengan semangat pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.

Dia menjelaskan, dari sudut pengendalian rokok, harga merupakan salah satu unsur paling penting. Jika harganya semakin murah maka pemerintah semakin sulit untuk mengendalikan konsumsinya.

“Harga rokok itu harus mahal. Supaya tidak gampang dibeli siapa saja,” ujar dia di Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Atas dasar itu, Abdillah merekomendasikan agar HTP rokok bisa dinaikkan minimal menjadi 95 persen dari harga banderol. “Bahkan idealnya 100 persen,” lanjut dia.

Saat ini, merujuk aturan yang ada, HTP rokok boleh setara 85 persen dari harga banderol. Sebagai contoh, jika dibanderolnya Rp 10 ribu maka masih boleh dijual seharga Rp 8.500. 

"Menjual di bawah 85 persen pun masih tidak melanggar peraturan asalkan dijualnya tidak lebih dari 40 kota atau area yang disurvei oleh kantor Bea Cukai," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Aturan Perlu Diubah

Abdillah menyatakan, praktik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156 tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor Per-37/BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Namun, aturan ini bertentangan dengan peraturan yang posisinya lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Aturan ini memuat ketentuan pelarangan potongan harga produk tembakau atau diskon.

Oleh sebab itu, kata Abdillah, untuk mengembalikan semangat pengendalian konsumsi rokok, aturan yang membolehkan diskon rokok itu perlu direvisi. Setidaknya agar harga tertera pada kemasannya ditaati.

”Revisi tersebut bisa dilakukan pemerintah memanfaatkan momen Hari Tanpa Tembakau se-Dunia yang jatuh pada 31 Mei 2019," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Tarif Cukai Tak Naik, Industri Rokok Kembali Bergairah

Pelaku industri rokok dalam negeri mengapresiasi keputusan pemerintah Indonesia yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun ini. Hal tersebut diyakini mampu memberikan ruang gerak bagi perusahaan dan industri hasil tembakau dalam menjalankan operasional bisnisnya.

Direktur Utama HM Sampoerna Tbk Mindaugas Trumpaitis mengatakan,‎ keputusan pemerintah tersebut diharapkan mampu mengurangi dampak dari kenaikan tarif cukai rokok yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

"Keputusan pemerintah telah meringankan tekanan terhadap industri hasil tembakau Indonesia beserta banyak pekerja yang terlibat di dalamnya. Industri ini telah mengalami tren penurunan setiap tahunnya sejak 2016 akibat kenaikan cukai rokok yang jauh melebihi angka inflasi,” ujar dia di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Menurut dia, kelangsungan hidup dari industri hasil tembakau ini sangat penting mengingat industri rokok merupakan sektor padat karya yang melibatkan banyak orang. Selama ini, para pekerja merupakan bagian penting dalam operasional bisnis industri rokok.

“Oleh karenanya kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah tahun lalu yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun ini,” lanjut dia.