Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyaluran Tunjangan Hari Raya alias THR untuk Pegawai Negeri sipil (PNS), anggota Polisi dan TNI serta pejabat negara mendekati 100 persen. THR Â telah disalurkan oleh pemerintah secara serentak pada 24 Mei 2019 lalu.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowirjono mengatakan, hingga saat ini proses pencairan sudah hampir 99 persen. Untuk tahun ini, anggaran THR disediakan sebanyak Rp 20 triliun.
"Perkiraan kami sudah 99 persen dari anggaran yang ada," kata dia, saat ditemui, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, dari 14.000Â satuan kerja (satker) yang ada, tinggal dua satker yang belum menyampaikan syarat pencairan THR. Artinya, sudah hampir semua PNS mendapatkan THR-nya baik di pusat maupun daerah.
"Cuma tinggal 2 satker karena itu sangat remote sekali. Masih ada dua. Saya ngomong yang pusat. APBN," urai dia.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) Juni, lanjut dia, sudah dicairkan sejak 31 Mei 2019. Menurut dia, total anggaran Tukin yang sudah dicairkan sebanyak Rp7,8 triliun untuk seluruh Kementerian/Lembaga.
Â
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Dipastikan Cair Tepat Waktu
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 TNI, Polri dan PNS akan dibayar tepat waktu, dan tidak akan mengalami keterlambatan meski diatur masing-masing kepala daerah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengatakan THR dan gaji ke 13 akan cair paling cepat tanggal 24 Mei atau 10 hari sebelum hari raya idulfitri tiba. Pencairan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2019.
"Sesuai PP 35 dan PP 36 semuanya akan terbayar tepat pada waktunya sehingga apa yang diintruksikan bapak Presiden akan dibayar tanggal 24 Mei yaitu 10 hari sebelum hari raya, semua akan dapat direalisasikan," kata dia di kantornya, Rabu, 15 Mei 2019.
Dia menegaskan, rumor yang mengatakan THR tahun ini akan molor tidaklah benar. Sebab setiap daerah seharusnya sudah menganggarkan untuk membayar THR sejak tahun sebelumnya. Sehingga dipastikan pembayaran THR dan gaji ke 13 tidak akan mengalami hambatan.
"Petunjuk teknis nanti juga akan diterbitkan Pak Dirjen Bina Keuangan Daerah karena memang daerah inilah yang terbebankan pada APBD sehingga dengan demikian, hari ini akan diterbitkan surat edaran untuk dapat merealisasikan," ujarnya.
Dalam kesempatan serupa, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarifuddin menyebutkan dengan adanya beberapa kebijakan yang sudah diterbitkan memberi kepastian bahwa THR dan gaji ke 13 dapat dibayarkan tepat waktu.
Dia mengungkapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2018; Nomor 38 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah dihimbau agar setiap daerah mengalokasikan anggaran pembayaran THR dan gaji ke 13.
"Jadi di dalam peraturan itu sudah ditegaskan disana bahwa diminta kepada pemda untuk menyediakan anggaran gaji ke 13 dan THR. Artinya, dengan pengaturan itu kita harapkan daerah seyigyanya semua sudah menganggarkan di dalam APBD nya," ujarnya.
Â
Advertisement
Perubahan APBD
Sementara itu, untuk mengantisipasi adanya daerah yang belum menganggarkan, atau sudah menganggarkan tetapi dananya tidak ada maka penyediaan dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa harus menunggu perubahan APBD 2019. Hal itu dikarenakan pembayaran THR dan Gaji ke 13 merupakan kebutuhan mendesak.
"Oleh karena itu, harapan kita pemerintah pusat, dengan keluarnya PP 35 dan 36 ini tidak ada lagi daerah yang merasa kesulitan lagi di dalam menyediakan anggarannya," tutupnya.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sebelumnya membuat surat yang ditunjukkan untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Syafruddin. Dalam surat bernomor 188.31/3746/SJ yang dikirim pada Senin 13 Mei 2019, Tjahjo meminta pemerintah merevisi pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2019.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa teknis pemberian gaji, pensiunan, tunjangan ketiga belas, dan THR yang bersumber pada APBD diatur oleh Perda. Hal tersebut berpotensi menghambat pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 dan THR, sehingga tidak tepat waktu.
Menurutnya, permintaan revisi THR dan gaji PNS ke-13 adalah hal yang wajar. Andaikan THR tahun ini tak tepat waktu, Tjahjo meminta agar pemerintah tak disalahkan.
Â