Sukses

Menhub: Terbangkan Balon Udara Sembarangan Bisa Dipidana

Untuk memfasilitasi penerbangan balon udara Airnav bersama pihak terkait akan berkoordinasi memfasilitasi masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri 2019 dengan menerbangkan balon udara berukuran besar dilakukan secara bijak. Hal tersebut untuk menghindari gangguan pada angkutan udara saat melakukan penerbangan.

"Balon udara kalau terbang ke atas itu mengganggu jalur penerbangan. Oleh karenanya sejak kemarin sudah ada catatan dari pilot," ujar Menhub Budi di Terminal Kampung Rambutan, Jakart, Kamis (6/6/2019).

Budi melanjutkan, untuk memfasilitasi penerbangan balon udara Airnav bersama pihak terkait akan berkoordinasi memfasilitasi masyarakat. Pekan depan, penerbangan balon udara bisa dilakukan di Pekalongan.

"Nanti pada minggu depan kalau mau menerbangkan balon udara kerja sama dalam satu festival di Pekalongan yang dilakukan oleh Airnav jadi orang-orang yang melakukan kegiatan liar saya minta Kapolda dilakukan penertiban tidak boleh terbang. Kalau mau di Pekalongan," jelasnya.

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II tersebut melanjutkan, pemerintah akan memberikan sanksi jika ditemukan penerbangan balon udara secara liar. Masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana.

"Kami berkoordinasi dengan Airnav, dengan Pak Kapolda dan Gubernur pada dasarnya penggunaan balon udara dilarang. Bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana loh. Oleh kerenanya sebelum itu dilakukan hentikan kegiatan itu," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Airnav Yogyakarta Siasati Tradisi Balon Udara Saat Syawalan

Meski banyak larangan, tradisi menerbangkan balon udara masih terus dilakukan warga saat Lebaran dan Syawalan di Yogyakarta dan Pekalongan. General Manager AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta, Nono Sunariyadi mengatakan, penerbangan balon udara berbahaya bagi penerbangan pesawat komersil.

"Banyak laporan pilot soal balon udara di ketinggian 24 ribu sampai 30 ribu," katanya di Omah Dhuwur Resto, Selasa (21/5/2019).

Nono mengatakan, balon udara dengan ketinggian 30 ribu tersebut tentu sangat menganggu dan membahayakan penerbangan. Terlebih ukuran balon udara yang diterbangkan berukuran besar.

"Ini sangat tinggi untuk lalu lintas penerbangan, bisa dibayangkan sampai balon udara berdiameter 7 meter itu kesedot pesawat itu berapa penumpang lalu jatuh ke pemukiman itu seperti apa," katanya.

Melihat kondisi sosial masyarakat seperti ini Nono mengaku Airnav sudah menyiapkan beberapa langkah khusus. Di antaranya memberikan sosialisasi bahayanya balon udara bagi penerbangan.

"Hari ini sudah melakukan sosialisasi di Pekalongan maupun Wonosobo di Kec Kretek di Kalijaga, di Pekalongan utara, selatan barat dan timur itu disosialisasikan," katanya.

Tidak hanya sosialisasi bahaya balon udara terhadap penerbangan tapi juga menggelar lomba. Festival balon udara menjadi ajang lomba, silaturahmi sambil menjalankan tradisi dengan aman.

"Saat 9 Juni kita selenggarakan Festival Balon Udara di Wonosobo lalu tanggal 12 juni di Pekalongan," katanya.

Festival Balon Udara usai lebaran ini akan memperebutkan hadiah menarik dari Airnav selaku panitia. Namun lomba Festival Balon Udara ini memiliki ketentuan sendiri, yaitu balon udaraharus ditambatkan atau dikaitkan.

"Ditambatkan atau dikaitkan maksimum tinggi terbang 150 meter maksudnya tinggi balon 7 meter, diameter 4 meter. Nanti dinilai mana balon terbaik paling lama nanti ada hadiahnya," katanya.Â