Sukses

Pemerintah Buka 254.173 Lowongan CPNS dan PPPK, Kapan Dimulai?

Rencananya penerimaan PPPK akan dimulai terlebih dulu sebelum CPNS 2019

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)sebanyak 254.173 formasi di tahun ini. Lantas kapan pendaftarannya mulai dibuka?

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, rencananya proses pendaftaran untuk PPPK akan dimulai lebih dulu.

Sedangkan untuk CPNS akan dibuka pada Oktober 2019 seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.

"Seleksinya nanti terpisah. Kemungkinan yang PPPK akan didahulukan, baru kemudian CPNS pada akhir tahun 2019. Sesuai keterangan Menteri PANRB," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (9/6/2019).

Menurut Ridwan, saat ini pihaknya bersama Kementerian PANRB yang bergabung dalam Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) masih terus menyiapkan kebutuhan untuk proses pendaftaran dan seleksi baik untuk PPPK maupun CPNS. Sehingga belum bisa memberikan kepastian kapan pendaftarannya akan dibuka.

"Masih ada beberapa tahapan yang harus disiapkan Panselnas. Ancer-ancer (perkiraan) waktunya seperti yang disampaikan Menteri PANRB," kata dia.

Namun demikian, diharapkan segala persiapan untuk rekrutmen ini cepat selesai sehingga proses pendaftaran dan seleksi bisa segera dilaksanakan.

"Detilnya belum bisa kami sampaikan karena masih menyiapkan banyak hal. Pada saatnya akan kami publikasikan," tandas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Rincian Formasi

Kebutuhan pegawai aparatur sipil negara secara nasional untuk tahun anggaran 2019 sebanyak 254.173 formasi. Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat dan daerah.

Untuk pemerintah pusat, dialokasikan sebanyak 46.425 formasi dengan rincian, CPNS sebanyak 23.213 formasi di mana untuk pelamar umum sebanyak 17.519 formasi dan dari sekolah kedinasan sebanyak 5.694 formasi. Sedangkan untuk PPPK yang akan diisi dari eks tenaga honorer ketegori II (THK-II) dan honorer sebanyak 23.212 formasi.

Sementara untuk pemerintah daerah, dialokasikan sebanyak 207.748 formasi, dengan rincian yaitu untuk CPNS sebanyak 62.324 formasi yang akan diisi dari pelamar umum sebanyak 62.249 formasi dan dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75 formasi. Sedangkan untuk PPPK yang akan diisi dari eks tenaga honorer ketegori II (THK-II) dan honorer sebanyak 145.424 formasi.

Dengan demikian, secara total baik untuk pemerintah pusat dan daerah maupun untuk kebutuhan CPNS dan PPPK di 2019 mencapai 254.173 formasi.

3 dari 4 halaman

Siap-Siap, Pemerintah Buka 98 Ribu Lowongan PPPK Usai Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin mengatakan, pemerintah akan membuka kembali penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sisa kuota tahun ini sebesar 98.000 lowongan. Pada 2019, pemerintah menyediakan kuota PPPK sebanyak 150.000.

"P3K 150.000 sudah berjalan P3K, itu sudah direkrut sekitar 52.000 yang lalu di bulan Januari. Jadi nanti ada selanjutnya lagi untuk P3K," ujar Syafruddin di Kantornya, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Syafruddin melanjutkan, pembukaan PPPK akan didahulukan usai Lebaran. Sementara pembukaan seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada Oktober 2019.

"Kalau P3K nanti habis Lebaran ini. PNS nya nanti triwulan ke empat, bulan oktober, (lowongannya) 100.000," ujar dia. 

 Lebih lanjut, dia menambahkan, perekrutan PPPK tersebut akan lebih banyak menyasar tenaga guru dan juga kesehatan. Hal tersebut merupakan upaya untuk mengisi kuota yang masih kosong ketika perekrutan dilakukan pada Januari lalu. 

"P3K belum banyak masih lanjutan kemarin. Nanti kembali lagi ke guru, dan tenaga-tenaga kesehatan, tenaga-tenaga teknis nanti itu," tandasnya.

4 dari 4 halaman

Aturan Terbaru, PNS Bisa Dipecat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, sanksi administrasi hingga pemecatan menanti para abdi negara yang kinerjanya tidak memehuni target.

Menurut PP ini, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

“Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan,” bunyi Pasal 4 PP ini.

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP tersebut, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan Sistem Informasi Kinerja PNS.  

Perencanaan Kinerja itu sendiri terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja.

Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan dengan memperhatikan, perencanaan strategis Instansi Pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan, SKP atasan langsung.

“SKP sebagaimana dimaksud memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun. Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud, SKP dapat memuat kinerja tambahan,” bunyi Pasal 9 ayat (1,2) PP tersebut.

SKP bagi pejabat pimpinan tinggi, menurut PP ini, disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan rencana strategis; dan rencana kerja tahunan.

SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama, menurut PP ini, disetujui oleh menteri yang mengoordinasikan. SKP bagi pejabat pimpinan tinggi madya disetujui oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Sedangkan SKP bagi pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya.

Disebutkan dalam PP ini, SKP bagi pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit kerja paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.

“SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri sebagaimana dimaksud disetujui oleh menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikannya,” bunyi Pasal 16 ayat (1) PP ini.